Sabtu 16 Sep 2023 11:21 WIB

Dishub Tegaskan Kendaraan Angkutan di Yogyakarta Wajib Uji Emisi

Pengujian kendaraan juga untuk melihat kondisi kelaikan jalannya.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Yusuf Assidiq
Petugas melaksanakan kegiatan uji emisi kendaraan angkutan (ilustrasi)
Foto: Dok Polres Metro Bekasi Kota
Petugas melaksanakan kegiatan uji emisi kendaraan angkutan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Yogyakarta menyebut masih menemukan kendaraan angkutan yang belum melakukan uji kendaraan, hingga tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Hal ini ditemukan baik itu kendaraan angkutan orang maupun kendaraan angkutan barang, yang merupakan kendaraan wajib uji.

"Masih ada yang telat uji atau kondisi kendaraannya tidak sesuai dengan hasil uji. Kendaraan angkutan yang lebih banyak ditemukan tidak memenuhi syarat dibanding kendaraan pribadi," kata Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Yogyakarta, Golkari Made Yulianto kepada Republika, Jumat (15/9/2023).

Yulianto mengatakan, pihaknya melakukan operasi rutin untuk menjaring kendaraan angkutan ini di Kota Yogyakarta. Jika ditemukan ada kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, maka akan dilakukan penilangan. "Operasi sering kita lakukan," ungkap Yulianto.

Sementara itu, bagi kendaraan angkutan yang sudah melakukan uji kendaraan termasuk di dalamnya uji emisi, namun tidak lolos uji maka akan diminta untuk melakukan perbaikan. Hal ini dilakukan guna memastikan kendaraan angkutan memenuhi syarat dan laik jalan.

"Misalnya setelah dilakukan uji emisi tapi diambang batas, ya dia harus bawa mobilnya ke bengkel, agar saat diuji kembali bisa memenuhi syarat. Pengujian kendaraan ini juga tidak hanya untuk melihat emisi, tapi juga melihat sistem pengereman, sistem kemudi dan lain sebagainya," jelasnya.

Terkait kendaraan pribadi, saat ini tidak diwajibkan melakukan uji kendaraan maupun uji emisi. Meski begitu, Yulianto mengimbau agar masyarakat tetap melakukan uji kendaraannya.

Pihaknya sendiri sudah melakukan uji kendaraan dengan menyasar kendaraan pribadi pada Kamis (14/9/2023) kemarin. Meski begitu, uji emisi untuk kendaraan pribadi ini tidak dirutinkan, seperti halnya uji kendaraan terhadap kendaraan angkutan.

Uji kendaraan yang di dalamnya termasuk uji emisi ini dilakukan tidak hanya memastikan kendaraan memenuhi syarat teknis dan laik jalan. Namun juga mendukung peningkatan kualitas udara khususnya di Kota Yogyakarta.

"Tanpa harus ada kegiatan uji emisi dari pemerintah, diharapkan masyarakat melakukan uji emisi secara pribadi, sehingga kendaraannya tidak menjadi penyumbang polusi udara," ujarnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement