Kamis 21 Sep 2023 23:28 WIB

Keluarga Almarhum Ismail Marzuki Minta Konten Lagu 'Hello Kuala Lumpur' Di-take Down

Lagu 'Hello Kuala Lumpur' diduga melanggar hak cipta lagu 'Halo-Halo Bandung'.

Red: Qommarria Rostanti
Lagu Hello Kuala Lumpur, Keluarga almarhum Ismail Marzuki meminta konten lagu Hello Kuala Lumpur ditake down.
Foto: Dok tangkapan layar Youtube Lagu Kanak TV
Lagu Hello Kuala Lumpur, Keluarga almarhum Ismail Marzuki meminta konten lagu Hello Kuala Lumpur ditake down.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Indonesia dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM, Kominfo RI, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek RI) serta Kementerian Luar Negeri bersama ahli waris Ismail Marzuki sepakat untuk menurunkan konten "Hello Kuala Lumpur" yang diduga melanggar hak cipta lagu "Halo-Halo Bandung". Kesepakatan ini diambil atas permintaan ahli waris dalam pertemuan antara ahli waris Ismail Marzuki dan perwakilan kementerian terkait di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM, Kuningan, Jakarta, Kamis (21/9/2023).

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Min Usihen mengatakan bahwa ahli waris masih memiliki hak sepenuhnya atas lagu "Halo-Halo Bandung". Penurunan konten Youtube bisa menjadi langkah jangka pendek yang sah dilakukan berdasarkan Undang Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, mengingat hak cipta atas karya musik/lagu dilindungi selama seumur hidup ditambah 70 tahun setelah pencipta wafat.

Baca Juga

"Prinsipnya dalam hal ini patut diduga terjadi pelanggaran hak cipta dalam lagu 'Hello Kuala Lumpur'. Jika ke depan ada tindakan hukum yang akan diambil maka ahli waris dapat mengambil tindakan," ujar Min.

Meski begitu, Min mengajak para pihak yang hadir untuk menyamakan persepsi dalam menentukan langkah jangka panjang dalam menyikapi dugaan pelanggaran hak moral dan hak ekonomi lagu ini. Sebab, persoalan ini menyangkut hubungan diplomatik Indonesia-Malaysia.