Selasa 26 Sep 2023 04:15 WIB

ASN Follow Akun Capres Disanksi, Berlebihan?

ASN yang menyukai konten kampanye capres bisa dijatuhi sanksi penurunan jabatan.

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.

JAKARTA – Pemerintah menyiapkan sanksi keras bagi aparatur sipil negara (ASN), baik PNS maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), yang tidak netral saat Pemilu 2024. Bahkan, ASN yang kedapatan memberi "like" atau menyukai konten kampanye calon presiden (capres) bisa dijatuhi sanksi penurunan jabatan. Aturan soal sanksi tersebut termaktub dalam...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement