JAKARTA – Pemerintah menyiapkan sanksi keras bagi aparatur sipil negara (ASN), baik PNS maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), yang tidak netral saat Pemilu 2024. Bahkan, ASN yang kedapatan memberi "like" atau menyukai konten kampanye calon presiden (capres) bisa dijatuhi sanksi penurunan jabatan. Aturan soal sanksi tersebut termaktub dalam...
Berita Lainnya