Selasa 26 Sep 2023 08:55 WIB

Viral Wartawan Pamerkan Amplop Isi Rp 10 Ribu, Dewan Pers: Mereka Bukan Wartawan

Dewan Pers sebut viral wartawan yang memamerkan amplop isi Rp ribu bukan wartawan.

Rep: RR Laeny Sulistyawati/ Red: Bilal Ramadhan
Kartu pers wartawan (ilustrasi). Dewan Pers sebut viral wartawan yang memamerkan amplop isi Rp ribu bukan wartawan.
Foto: portaliga.com
Kartu pers wartawan (ilustrasi). Dewan Pers sebut viral wartawan yang memamerkan amplop isi Rp ribu bukan wartawan.

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Perwakilan Dewan Pers mengunjungi Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Tangerang untuk menjelaskan viralnya video yang mengatasnamakan wartawan terkait amplop Rp 10 ribu. Dalam video tersebut, sejumlah oknum yang mengaku wartawan memamerkan pembagian amplop yang hanya berisi Rp 10 ribu.

"Kedatangan kami ke sini bertemu dengan Pak Kadis Kominfo adalah untuk memastikan terkait video viral sekelompok oknum memamerkan dan meminta sejumlah uang. Bisa kami katakan dan pastikan bahwa (mereka) itu bukan merupakan seorang wartawan," kata Ketua Komisi Pengaduan Masyarakat dan Penegakan Etika Pers pada Dewan Pers Yadi Hendriana, Senin (25/9/2023).

Baca Juga

Yadi menyampaikan, kunjungan Dewan Pers dilakukan guna menindaklanjuti adanya aduan terkait beredarnya video viral beberapa waktu lalu yang memperlihatkan beberapa pria diduga wartawan memamerkan amplop berisi uang Rp 10 ribu sebanyak satu lembar.

Yadi menyebutkan, seorang wartawan harus bekerja sesuai Kode Etik Jurnalistik yang berlaku dan harus bekerja secara profesional sesuai dengan undang-undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Selain itu, seorang wartawan juga harus selalu menerapkan kode etik jurnalis dalam menjalankan tugasnya sebagai wartawan.

"Kami juga tegaskan bahwa UU No.40 tahun 1999 itu hanya berlaku kepada wartawan yang bekerja secara profesional. Mereka yang tidak (bekerja) profesional itu bukan mencerminkan seorang wartawan. Karena jelas, berdasarkan kode etik jurnalistik harus berintegritas dan tidak menerima suap," katanya.

Yadi menyampaikan,  Dewan Pers sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk melakukan pendalaman lebih lanjut. Pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian yakni Polres Kota Tangerang. 

"Jika ditemukan ada unsur pemerasan kepada pihak terkait yakni kepala desa, maka itu masuk ranah pidana, bukan pada penanganan kode etik," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Diskominfo Kabupaten Tangerang, Nono Sudarno menyampaikan, selain untuk memberikan informasi terkait video tersebut, kehadiran dewan pers ini juga dapat dijadikan ajang silaturahmi serta bertukar pengetahuan terkait profesi jurnalis itu sendiri.

"Jadi tadi sudah dijelaskan secara teknis terkait video tersebut, yang jelas Diskominfo selaku unsur yang bermitra dengan teman-teman media berharap dengan adanya kehadiran Dewan Pers sepakat agar ini tidak terjadi lagi di Kabupaten Tangerang. Ke depan, kami akan melakukan beberapa program semacam literasi kepada kepala desa, kepala sekolah serta teman-teman media yang ada di Kabupaten Tangerang," katanya.

Sebelumnya, viral video sejumlah orang yang wartawan melakukan aksi protes karena hanya diberi amplop berisi Rp 10 ribu. Amplop berisi uang Rp 10 ribu itu disebut sebagai ucapan terima kasih seusai meliput acara Musrenbangdes di Desa Kronjo, Kabupaten Tangerang, Banten.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement