Selasa 26 Sep 2023 16:13 WIB

Kepala BP Batam Pastikan tak Ada Batas Waktu Pergeseran Warga Rempang

Upaya yang akan dilakukan untuk warga juga akan dilakukan secara humanis.

Peserta aksi Aliansi Mahasiswa UGM menggunakan pita berkabung saat aksi unjuk rasa di Bundaran UGM, Yogyakarta, Senin (25/9/2023). Pada aksi ini mereka mengangkat tema September nestapa : rekoleksi kejahatan negara. Untuk merespon banyaknya tindakan represif aparatur negara dan banyaknya kasus agraria seperti Dago Elos, Rempang, Wadas, dan lainnya. Selain itu, juga tuntuk mengingatkan kembali kasus-kasus HAM yang tidak diselesaikan oleh negara.
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Peserta aksi Aliansi Mahasiswa UGM menggunakan pita berkabung saat aksi unjuk rasa di Bundaran UGM, Yogyakarta, Senin (25/9/2023). Pada aksi ini mereka mengangkat tema September nestapa : rekoleksi kejahatan negara. Untuk merespon banyaknya tindakan represif aparatur negara dan banyaknya kasus agraria seperti Dago Elos, Rempang, Wadas, dan lainnya. Selain itu, juga tuntuk mengingatkan kembali kasus-kasus HAM yang tidak diselesaikan oleh negara.

REPUBLIKA.CO.ID, BATAM -- Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam Muhammad Rudi memastikan tidak ada batas waktu pergeseran kepada warga yang terdampak proyek investasi di Pulau Rempang pada tahap awal.

"Artinya tanggal 28 September tidak ada isu-isu yang dilemparkan, bahwa sementara tetap akan jalan dan tidak ada batas akhir (pergeseran warga) seperti yang dikabarkan pada tanggal 28 ini," katanya saat menggelar konferensi pers di kantor BP Batam di Batam, Kepulauan Riau, Selasa (26/9/2023).

Baca Juga

Ia menjelaskan, upaya yang akan dilakukan untuk warga juga akan dilakukan secara humanis. Dia memerintahkan semua instansi yang terlibat untuk lebih mengedepankan hubungan emosional kepada warga.

"Pertama saya sampaikan bahwa seluruh petugas, baik dari BP Batam, pemkot dan TNI/Polri, saya berharap dalam melakukan kegiatan, lebih bagus mengedepankan hubungan emosional yang dekat, agar tidak merugikan kita semua. Secara lisan sudah saya sampaikan, tapi secara resmi akan saya sampaikan besok terkait pendekatan humanis lebih baik," katanya.

Menurutnya, pendekatan yang dilakukan seperti saudara itu lebih baik. Sehingga warga akan lebih memahami terkait kebijakan yang diberikan."Sehingga tidak ditunggangi isu-isu yang menyesatkan," kata dia.

Kemudian, katanya, pada tahap pertama pengerjaan proyek investasi ini pihaknya akan fokus memindahkan warga dari empat kampung yang ada di Kelurahan Sembulang. Warga yang bersedia, akan carikan rumah sewa atau ruko, sesuai yang mereka pilih.

"Untuk rumah susun tidak ada lagi, karena 99,99 persen mereka itu memang tidak mau tinggal di rusun," katanya.

Selain itu, BP Batam juga akan memberikan uang sewa rumah sebesar Rp1,2 juta per bulan, uang saku Rp1,2 juta untuk setiap anggota keluarga dalam satu kepala keluarga (KK).

Kebutuhan itu diberikan sampai rumah permanen, fasilitas umum (taman masjid, kantor polisi, sekolah, rumah sakit dan lain-lain) serta fasilitas sosial (jalan, listrik, air dan lain-lain) untuk warga di Tanjung Banun, Pulau Rempang dan Dapur 3, Pulau Galang sudah tersedia.

"Tanjung Banun dan Dapur 3 tidak akan berbeda, masing-masing nanti dapat 500 m2 dan satu unit rumah tipe 45 yang harganya sekitar Rp 120 juta yang akan kami berikan kepada mereka. Selain itu nanti juga ada ganti untung. Apabila ada warga yang nilai asetnya lebih dari yang dijanjikan pemerintah, kekurangannya akan dibayar," katanya..

Dia menyebutkan, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan tokoh Melayu di sana untuk menentukan model rumah yang akan dibangun di dua daerah tersebut.

"Rumahnya akan kami minta nanti disesuaikan dengan model yang warga mau. Kami akan mengundang tokoh Melayu. Kami ikut saja. Begitu juga dengan masjid dan gerbang masuk ke sana. Mereka juga minta jangan sampai hilang nama Rempang. Makam leluhur juga akan dipertahankan, budaya adat akan kami jaga," demikian Muhammad Rudi.

sumber : antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement