Selasa 26 Sep 2023 18:00 WIB

Polisi Jelaskan Kronologi WN AS di Banjar Rusak Rumah Hingga Bunuh Mertua

WNA yang telah menikah dengan perempuan asal Banjar itu diancam 15-20 tahun penjara.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Andri Saubani
WNA tersangka kasus pembunuhan digiring polisi di Polres Banjar, Senin (25/9/2023).
Foto: Republika/Bayu Adji P
WNA tersangka kasus pembunuhan digiring polisi di Polres Banjar, Senin (25/9/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, BANJAR -- Seorang lelaki berinisial AW (34 tahun) membuat geger warga Dusun Randegan 1, Desa Raharja, Kecamatan Purwaharja, Kota Banjar, pada Ahad (25/9/2023). Warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat itu kedapatan membunuh mertuanya yang berinisial A (58), di kebun belakang rumah korban.

 

Baca Juga

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Banjar AKBP Bayu Catur Prabowo mengatakan, tersangka akan dikenakan Pasal 338 dan Pasal 340 KUHP. WNA yang telah menikah dengan perempuan asal Kota Banjar itu diancam hukuman 15-20 tahun penjara. 

"Kami sudah pasti akan melakukan proses sampai tuntas, sampai vonis pengadilan. Kami sudah berkirim surat dengan kedutaan dan imigrasi," kata dia, Selasa (26/9/2023).

 

Bayu menjelaskan aksi pembunuhan itu dipicu kekesalan tersangka terhadap korban. Pasalnya, korban dianggap sering mencampuri urusan rumah tangga tersangka.

Selain itu, terdapat sejumlah konflik rumah tangga yang sebelumnya terjadi antara tersangka dan korban. Alhasil, tersangka diduga tersulut emosinya yang terakumulasi dari segala permasalahan yang ada.

"Terkait pembunuhan, ini berawal dari emosi tersangka terkait akumulasi kondisi yang dialaminya, baik itu kasus perusakan maupun permasalahan keluarga," ujar Bayu.

Ia mengatakan, tersangka diduga telah berkonflik dengan korban sejak jauh hari sebelum aksi pembunuhan terjadi. Hal itu dibuktikan dengan keterangan dari sejumlah saksi yang menyatakan tersangka sempat beberapa kali melakukan perusakan terkait barang milik korban.

Sebelum melakukan aksi pembunuhan, tersangka sempat dilaporkan atas kasus dugaan perusakan di rumah korban, yang berjarak hanya puluhan meter dari rumah tersangka, pada 15 September 2023. Aksi perusakan itu diketahui bukan yang pertama kali dilakukan oleh tersangka. 

 

"Sebelumnya juga sudah ada perusakan. Namun, yang dilaporkan ke polisi baru aksi perusakan terakhir," kata Kapolres.

Menurut Bayu, aksi perusakan diduga dipicu oleh adanya transfer uang dari istri tersangka kepada korban, yang merupakan ayah kandungya. Melihat bukti transfer itu, tersangka terpancing emosinya, sehingga melakukan perusakan rumah korban. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, setidaknya terdapat dua kali aksi perusakan yang dilakukan tersangka sebelum melakukan aksi pembunuhan. Dalam aksi pertama, tersangka merusak dan menceburkan sepeda motor milik korban ke dalam kolam ikan.

"Jadi istri tersangka hendak ganti rugi kerusakan (pertama) itu. Itu (transfer uang) jadi pemicu perusakan kedua," kata Bayu.

Menurut dia, konflik keluarga antara tersangka dan korban itu sudah bertumpuk. Ada informasi lain, bahwa korban sempat dituduh menjual kotoran kambing milik tersangka.

"Ini masih akan didalami. Namun, pemicu perusakan yang dilaporkan ke polisi adalah terkait pengiriman uang istri tersangka kepada korban," kata dia.

 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement