REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Uang kasus dugaan korupsi BTS 4G Kemenkominfo dengan nominal Rp 40 miliar disebut mengalir hingga ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Uang tersebut disebut diserahkan di salah satu parkiran hotel mewah di Jakarta.
Hal ini disampaikan oleh Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Selasa (26/9/2023). Windi menyebut uang proyek itu mengalir ke BPK melalui seseorang bernama Sadikin.
Sadikin mengaku sebagai perwakilan dari BPK. Windi mendapat kontak Sadikin dari eks Dirut BAKTI Kemenkominfo Anang Achmad Latif.
"Berapa?" tanya hakim ketua Fahzal Hendri dalam sidang tersebut.
"Itu saya tanya untuk siapa, untuk BPK yang mulia," jawab Windi.
"BPK atau PPK? Kalau PPK Pejabat Pembuat Komitmen. Kalau BPK Badan Pemeriksa Keuangan. Yang mana?" tanya Fahzal memastikan.
"Badan Pemeriksa Keuangan yang mulia," jawab Windi.
Windi menyebut penyerahan uang kepada BPK merupakan permintaan dari Anang Latif.
"Siapa yang minta sama saudara itu?" tanya Fahzal.
"Permintaan dari pak Anang," jawab Windi.
Penyerahan uang dilakukan kepada Sadikin dengan cara diantar langsung oleh Windi. Keduanya bertemu di parkiran sebuah hotel.
"Di mana ketemunya sama Sadikin itu?" tanya Fahzal.
"Ketemunya di Hotel Grand Hyatt. Di parkirannya," jawab Windi.
"Berapa pak?" cecar Fahzal.
"40 m (miliar)," jawab Windi.