Rabu 27 Sep 2023 17:51 WIB

Dua Tersangka Kasus Sodomi Anak di Bandung Ditangkap, Kenalan Via Walla

Polrestabes Bandung menyoroti penggunaan aplikasi Walla.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Irfan Fitrat
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono didampingi Kasatreskrim Kompol Agta Bhuwana menyampaikan keterangan terkait dua tersangka pencabulan terhadap anak sesama jenis, Rabu (27/9/2023).
Foto: Republika/ M Fauzi Ridwan
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono didampingi Kasatreskrim Kompol Agta Bhuwana menyampaikan keterangan terkait dua tersangka pencabulan terhadap anak sesama jenis, Rabu (27/9/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG — Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung, Jawa Barat, menangkap dua tersangka kasus pencabulan terhadap anak. Salah satu tersangka disebut berkenalan dengan korban melalui aplikasi Walla.

Tersangka yang ditangkap berinisial AA dan RK. Kepala Polrestabes (Kapolrestabes) Bandung Kombes Pol Budi Sartono menjelaskan, tersangka AA berkenalan dengan korban melalui aplikasi Walla. Tak lama berselang, pada Ahad (24/9/2023), tersangka AA dan korban berjanji untuk bertemu.

Baca Juga

“Tersangka AA bertemu, membawa korban ke tempat kos. Di tempat kos ada teman tersangka, RK. Pada saat di dalam kosan keduanya melakukan cabul sesama jenis dengan melakukan sodomi kepada korban di bawah umur,” kata Kapolrestabes, didampingi Kepala Satreskrim Polrestabes Bandung Kompol Agta Bhuwana Putra, Rabu (27/9/2023).

Menurut Kapolrestabes, ibu korban melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian. Polisi lantas melakukan penyelidikan dan bisa menangkap kedua tersangka. Berdasarkan hasil pemeriksaan barang bukti berupa ponsel tersangka dan korban, kata dia, didapati aplikasi Walla yang digunakan untuk keduanya berkomunikasi.

“Dari HP (ponsel) tersangka dan korban ada aplikasi Walla, yang ternyata isinya kelompok homoseksual, sesama jenis, untuk mencari pasangan, disalahgunakan di Indonesia. Ini aplikasi luar negeri, 58 juta pengguna,” kata Kapolrestabes.

Kapolrestabes mengatakan, korban mendapat ancaman dari tersangka. Polisi masih mendalami apakah ada iming-iming dari tersangka terhadap korban. Polisi juga mendalami bagaimana korban menggunakan aplikasi Walla, serta menyelidiki kemungkinan ada korban lainnya.

Tersangka dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak, di mana ancaman hukumannya penjara minimal lima tahun hingga 15 tahun penjara.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement