REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberi penegasan kepada kepala sekolah (kepsek) yang ada di DKI Jakarta untuk mengantisipasi terjadinya kasus perundungan atau bullying di lingkungan sekolah. Jika kasus itu terjadi, Pemprov tak segan memberikan sanksi kepada kepsek.
“Sanksinya ada, sanksi bertahap. Yang jelas iya (ada sanksi). Tugas kepala sekolah ya keliling. Saya saja bisa keliling ke sekolah-sekolah,” kata Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (29/9/2023).
Heru menuturkan, dirinya telah memberikan instruksi kepada seluruh kepala sekolah di DKI Jakarta untuk mencegah terjadinya kekerasan pada anak seperti bullying. Dia menekankan hal itu menjadi tanggung jawab kepsek.
“Enam bulan lalu saya kumpulkan kepala sekolah, semua Kasudin (Kepala Suku Dinas Pendidikan) untuk sekolah tidak ada bullying, itu tanggung jawab kepala sekolah,” tegas dia.