Kamis 12 Sep 2024 14:25 WIB

Dianggap Membawa Kedamaian, PKS Usul Heru Budi Kembali Jadi Pj Gubernur Jakarta

PKS juga menilai kinerja Heru Budi selama memimpin Jakarta cukup bagus.

Rep: Bayu Adji P / Red: Teguh Firmansyah
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono saat diwawancara di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (10/9/2024).
Foto: Republika/Bayu Adji P
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono saat diwawancara di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (10/9/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPRD Provinsi DKI Jakarta akan kembali menggelar rapat pimpinan untuk menentukan tiga nama calon penjabat (pj) gubernur pada Jumat (13/9/2024). Tiga nama itu nantinya akan diajukan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang memiliki kewenangan untuk menentukan. 

Anggota Fraksi PKS DPRD Provinsi DKI Jakarta Khoirudin mengatakan, Fraksi PKS sudah menentukan nama calon pj gubernur yang akan diusulkan dalam rapat pimpinan besok. Nama itu adalah Heru Budi Hartono, yang kini masih menjabat sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta. 

Baca Juga

"Sudah (ditentukan), yaitu Pak Heru Budi Hartono," kata dia saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (12/9/2024).

Menurut dia, sejauh ini hanya ada satu nama yang akan diusulkan oleh Fraksi PKS. Namun, keputusan akhir akan disampaikan pada rapat pimpinan.

Ia menjelaskan, terdapat beberapa hal yang membuat Fraksi PKS akan kembali mengusulkan nama Heru. Salah satunya, Heru dianggap memiliki kinerja yang baik dan dapat membawa kedamaian. 

"Kinerjanya bagus, membawa kedamaian," kata Khoirudin, yang juga merupakan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PKS DKI Jakarta itu.

Diketahui, masa jabatan Heru sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta akan berakhir pada 17 Oktober 2024. Heru telah menjabat sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta sejak 17 Oktober 2022 atau hampir dua tahun, sehingga jabatannya tak bisa lagi diperpanjang secara langsung oleh Kemendagri.

Ketua Sementara DPRD Provinsi DKI Jakarta Achmad Yani mengatakan, seorang yang telah menjabat sebagai pj gubernur dapat kembali dicalonkan untuk jabatan yang sama. Hal itu dinilai tak dilarang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2023.

"Ya, melihat pada aturan bahwa mereka yang sudah jadi pj gubernur bisa mencalonkan lagi," kata dia di DPRD Provinsi DKI Jakarta, Rabu (11/9/2024).

Berdasarkan dalam Pasal 8 Permendagri Nomor 4 Tahun 2023, masa jabatan pj gubernur selama satu tahun dan dapat diperpanjang satu tahun berikutnya dengan orang yang sama atau berbeda. Karena itu, sejumlah fraksi partai politik ada yang mengusulkan nama Heru untuk kembali menjadi calon pj gubernur.

Namun, dalam rapat pimpinan DPRD Provinsi DKI Jakarta pada Selasa kemarin, fraksi partai politik belum menyebutkan nama-nama yang akan diusulkan menjadi calon pj gubernur. Fraksi partai politik diminta mengumpulkan nama-nama calon pada rapat selanjutnya, 13 September 2024.

 

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement