REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono membentuk tim khusus penyusun dan penyempurnaan usulan untuk naskah akademik dan Rancangan Undang-Undang (RUU) mengenai Daerah Kekhususan Jakarta (DKJ) sebagai pengganti Daerah Khusus Ibu Kota (DKI).
"Membentuk Tim Penyempurnaan Usulan Rancangan Naskah Akademik dan rancangan undang-undang mengenai Kekhususan Jakarta," kata Heru dalam pernyataan resmi dikutip di Jakarta, Senin (2/10/2023).
Heru mentetapkan pembentukan tim untuk menyusun usulan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kepada pemerintah pusat melalui Keputusan Gubernur Nomor 643 Tahun 2023. Dalam keputusannya, Heru sudah menetapkan susunan keanggotaan dalam tim penyempurnaan usulan tersebut.