Senin 02 Oct 2023 19:11 WIB

Orang Tua Diminta Awasi Jam Bermain Anak untuk Cegah Tawuran

Polisi mengamankan empat remaja yang hendak tawuran pada Ahad malam.

Ilustrasi benda-benda yang digunakan saat tawuran.
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Ilustrasi benda-benda yang digunakan saat tawuran.

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Kepolisian mengimbau kepada orang tua untuk lebih meningkatkan pengawasan kegiatan anak-anaknya seperti penggunaan media sosial hingga aturan jam bermain pada malam hari. Hal itu bertujuan sebagai antisipasi agar anak tidak melakukan tindakan tawuran.

"Kami mengimbau kepada para orang tua agar lebih serius mengawasi anak-anaknya dengan memberikan pemahaman terkait aturan hukum hingga jam waktu pulang termasuk mengawasi penggunaan media sosial anak masing-masing," kata Kapolsek Pinang, Iptu Hendi Setiawan dalam keterangannya di Tangerang Senin (2/10/2023).

Baca Juga

Pernyataan Iptu Hendi Setiawan ini terkait tindakan pengamanan kepada empat remaja yang membawa senjata tajam hendak tawuran di Jalan KH Hasyim Ashari Gang Inpres 1 dan 2 Kelurahan Nerogtog, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Ahad (1/10/2023) malam.

"Kami amankan empat remaja tanggung bersenjata tajam (sajam) jenis celurit diduga hendak melakukan aksi tawuran," kata Kapolsek menambahkan.

Adapun empat remaja yang diamankan aparat kepolisian ini berinisial AK (14), SS (16), MF (16) dan RAP (20). Ia menuturkan saat melakukan patroli cipta kondisi khusus pada akhir pekan, pihaknya menerima laporan dari masyarakat adanya rombongan pemuda diduga hendak tawuran di kawasan itu.

Usai menerima laporan, personel langsung mendatangi lokasi serta berhasil mengamankan empat remaja berikut barang bukti tiga senjata tajam jenis celurit, empat handphone dan tiga unit motor yang digunakan untuk konvoi.

Sesuai arahan Kapolres, Kepolisian tidak menolerir siapa saja yang akan membuat kegaduhan dan keributan melukai orang lain menggunakan senjata tajam sehingga membuat warga tidak nyaman di wilayahnya.

Atas perbuatannya remaja-remaja kini kita amankan di kantor Polsek Pinang untuk penyelidikan lebih lanjut.

Lantaran para pelaku ini masih di bawah umur, Polsek Pinang pun melibatkan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Tangerang Kota bersama Balai Pemasyarakatan (Bapas) anak maupun P2TP2A untuk menangani dan mendampingi kasus ini. 

"Kita juga memanggil pihak orang tua dan sekolah yang bersangkutan," pungkas Iptu Hendi Setiawan.

 

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement