Selasa 03 Oct 2023 13:48 WIB

Seusai Larang Media Sosial Jualan Online, Mendag Kunjungi Pedagang di Pasar

Hal itu dilarang juga demi melakukan pencegahan penggunaan data pribadi.

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Ahmad Fikri Noor
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan.
Foto: Republika/Prayogi
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) paralel menyambangi pedagang lokal yang ada di pusat perbelanjaan. Setelah akhir pekan lalu menemui pedagang baju di Pasar Tanah Abang, pada Selasa (2/10/2023), Zulhas mengunjungi Pasar Grosir Clilitan (PGC).

Sama seperti di Tanah Abang, kunjungannya kali ini untuk mengecek langsung perdagangan ritel secara offline. Tak hanya itu, kata dia, kehadiran pemerintah bisa menjadi dukungan moril agar masyarakat merasakan kehadiran pemerintah.

Baca Juga

“Jika UMKM tidak berkembang, UMKM enggak akan maju. Kita akan bantu lindungi tetapi tetap harus pengusaha-pengusaha kita ini produknya harus bagus, harganya bersaing. Saya kira kita mampu melakukan itu," kata Zulhas. 

Zulhas mengatakan sejak adanya perdagangan daring, omzet pedagang yang ada di pusat perbelanjaan menjadi merosot. "Harganya jauh ya sama online? Separuhnya ada ya? Itu namanya predatory pricing," kata Zulhas saat berbincang dengan salah satu pedagang di PGC.

Zulhas pada pekan lalu resmi mengesahkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 yang merupakan revisi dari Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Beleid ini mengatur bahwa platform sosial media tidak diperbolehkan menjadi marketplace atau tempat berdagang secara online. Zulhas menegaskan media sosial hanya boleh memfasilitasi promosi barang dan jasa, tidak boleh transaksi langsung dan bayar langsung. Hal itu dilarang juga demi melakukan pencegahan penggunaan data pribadi.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement