REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) telah membacakan putusan atas pengujian formil Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UU Cipta Kerja melalui putusan Nomor 54/PUU-XXI/2023. Kesimpulannya, permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
Adapun amar putusan MK yakni menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. Maka, MK menilai proses pembentukan UU Cipta Kerja secara formil tidak bertentangan dengan UUD 1945, sehingga UU Cipta Kerja tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Putusan MK tersebut mempertimbangkan beberapa hal, yakni terkait persetujuan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 yang dinilai tidak melanggar jangka waktu persetujuan atau tidak persetujuan DPR atas Perpu yang diajukan oleh presiden. Itu sebagaimana diatur dalam Pasal 22 UUD 1945 dan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan perubahannya.
Jangka waktu tersebut disesuaikan dengan karakteristik masing-masing Perpu dan iktikad baik dari presiden guna proses persetujuan DPR. Lebih lanjut, pembentukan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 juga dinilai telah memenuhi persyaratan hal ihwal kegentingan memaksa.
Disebutkan, pembentukan Perpu merupakan kewenangan ekslusif Presiden dengan memperhatikan syarat konstitusional. Norma konstitusi memberikan pilihan hukum atau diskresi) namun harus mendapatkan persetujuan DPR dalam rangka pelaksanaan check and balances.
Selanjutnya, Perpu Nomor 2 Tahun 2022 juga dinilai tidak melanggar Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020. Pembentukan Perpu merupakan pilihan hukum kebijakan Presiden, sehingga perbaikan UU Nomor 11 Tahun 2020 sebagaimana Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 melalui Perpu Nomor 2 Tahun 2022 yaitu memiliki kedudukan hukum dan materi yang sama dengan UU.
Dalam siaran pers yang diterima Republika pada Selasa (3/10/2023) dikatakan, mekanisme meaningful participation pembuatan Perpu berbeda dengan UU, sehingga dalam pembentukan Perpu tidak relevan untuk melibatkan partisipasi masyarakat. Hanya saja, DPR wajib menginformasikan ke masyarakat sehingga dapat diakses dan diberikan masukan oleh masyarakat.
Mempertimbangkan putusan MK tersebut, Pemerintah terus melaksanakan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UU. Melalui pelaksanaan tersebut diharapkan dapat mendorong perluasan lapangan kerja melalui kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan UMKM, meningkatkan ekosistem investasi, mempercepat proyek strategis nasional, meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan pekerja, serta memperkuat perekonomian nasional dalam menghadapi situasi perekonomian global mendatang.