Rabu 04 Oct 2023 18:42 WIB

TikTok Shop Ditutup, Menkominfo Bilang Sanksi tak Diperlukan

Sanksi tidak diperlukan mengingat Tiktok sudah tunduk pada aturan PMSE.

Seseorang menunjukan fitur TikTok Shop yang resmi ditutup di Jakarta, Rabu (4/10/2023).
Foto: Republika/Prayogi
Seseorang menunjukan fitur TikTok Shop yang resmi ditutup di Jakarta, Rabu (4/10/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menanggapi terkait tutupnya layanan TikTok Shop di Indonesia.

Budi Arie mengatakan, hal tersebut sudah sesuai dengan regulasi terkait Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). TikTok sudah membuat keputusan untuk tidak lagi memfasilitasi transaksi di dalam platform TikTok Shop.

Baca Juga

Dalam hal ini, sanksi terhadap TikTok tidak diperlukan mengingat Tiktok sudah tunduk pada regulasi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). "Kami terus akan melakukan evaluasi dan koordinasi dengan kementerian sektor terkait untuk memastikan kepatuhan PSE terhadap regulasi-regulasi yang ada," kata Budi dilansir Antara, Rabu (4/10/2023).

sumber : ANTARA
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement