Kamis 05 Oct 2023 12:45 WIB

Pengacara Korban Ungkap Peran Tersangka Kasus Pelecehan Miss Universe Indonesia

Polisi sudah menetapkan satu tersangka kasus pelecehan Miss Universe Indonesia.

Rep: Ali Mansur/ Red: Andri Saubani
Kuasa hukum finalis Miss Universe Indonesia 2023, Mellisa Anggraini mendampangi korban melaporkan kasus dugaan pelecehan di ajang kontestasi kecantikan, ke Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (7/8/2023).
Foto:

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan satu orang berinisial ASD sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual di ajang Miss Universe Indonesia. Penetapan itu dilakukan setelah Penyidik Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya melaksanakan gelar perkara penetapan tersangka.

Hengki mengatakan, gelar perkara akan kembali dilaksanakan pada Kamis (5/10/2023) besok. Sehingga tidak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka. Menurut dia, sampai dengan saat ini penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 28 saksi. Termasuk delapan peserta finalis Miss Universe Indonesia yang menjadi korban pelecehan seksual.

"Besok (hari ini) lanjut gelar lagi, untuk tersangka yang lain. Masih lengkapi kelengkapan formil dan materiil terkait delik yang berkait korporasi. Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 28 orang saksi yang terdiri dari 8 korban, 13 saksi, tiga terlapor dan empat saksi ahli,”  Hengki menambahkan.

Lebih lanjut, Hengki mengatakan pihaknya juga berkoordinasi dengan lembaga lain. Seperti, Kementrian pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak (KPPA), Pendampingan dinas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak (DP3A) dan juga Lembaga perlindungan saksi korban (LPSK). 

photo
Polemika Kontes Kecantikan - (Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement