Ahad 08 Oct 2023 20:31 WIB

Kadishub DKI Klaim Sudah Koordinasi dengan Ditlantas Soal Tilang Uji Emisi

Kadishub DKI mengeklaim telah koordinasi dengan Ditlantas Polda soal tilang uji emisi

Petugas melakukan uji emisi kendaraan mobil di kawasan Gelora Bung Karno, Jakarta. Kadishub DKI mengeklaim telah koordinasi dengan Ditlantas Polda soal tilang uji emisi
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Petugas melakukan uji emisi kendaraan mobil di kawasan Gelora Bung Karno, Jakarta. Kadishub DKI mengeklaim telah koordinasi dengan Ditlantas Polda soal tilang uji emisi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyebut sudah berkoordinasi dengan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya terkait tilang uji emisi yang diberlakukan pada 1 November 2023.

"Sudah kami koordinasikan untuk razia di lapangan," kata Syafrin di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Ahad (8/10/2023).

Baca Juga

Syafrin menilai tilang kali ini akan lebih efektif, sebab lebih banyak masyarakat yang sudah sadar untuk melakukan uji emisi.

"Kemarin datanya sudah ada 1,2 juta yang melakukan uji emisi untuk roda empat dan kemudian jumlah roda 2 juga cukup masif, artinya secara keseluruhan masyarakat sudah sadar melakukan uji emisi," kata dia.

Adapun mekanismenya, lanjut Syafrin, masih sama seperti yang pernah dilakukan sebelumnya. Di mana pihaknya bekerjasama dengan Dinas LH (Lingkungan Hidup) dan Polri.

Sementara terkait lokasi penindakan, kata Syafrin, masih dalam pembahasan. "Ya tentu itu akan berpindah-pindah (mobile). Masih dalam pembahasan titik-titiknya, nanti diinformasikan," ujarnya.

Syafrin mengatakan mekanisme tilang masih sama dengan September lalu. Warga yang motornya tidak lolos uji emisi akan dikenakan sanksi tilang sebesar Rp250 ribu, sementara untuk mobil  Rp500 ribu.

Besaran denda tilang diatur sesuai dalam Pasal 285 Ayat 1 serta Pasal 276 Undang- Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas serta Angkutan Jalan (LLAJ).

Pelaksanaan uji emisi itu sesuai dengan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 593 Tahun 2023 tentang Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara sebagai kebijakan untuk mempercepat penanganan polusi udara.

Ruang lingkup satgas pengendalian pencemaran udara ini di antaranya menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) Penanganan Pencemaran Udara di Provinsi DKI Jakarta, mengendalikan polusi udara dari kegiatan industri, dan memantau secara berkala kondisi kualitas udara, hingga dampak kesehatan dari polusi udara.

Lalu, melaksanakan pencegahan sumber pencemar, baik dari sumber bergerak maupun sumber tidak bergerak, termasuk sumber gangguan serta penanggulangan keadaan darurat.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement