Senin 09 Oct 2023 14:49 WIB

Tiga Kali Alasan Sakit Enembe Hingga Detik-Detik Pembacaan Putusan

Masalah di otak Lukas Enembe berpotensi menyebabkan stroke berulang.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Agus raharjo
Tersangka mantan Gubernur Papua Lukas Enembe mengenakan kursi roda menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (19/9/2023). Lukas Enembe diperiksa penyidik KPK terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yakni perintah sejumlah saksi untuk membawa sekaligus mengangkut uang tunai miliaran rupiah dari Papua ke Jakarta dan juga ke luar negeri menggunakan pesawat jet.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Tersangka mantan Gubernur Papua Lukas Enembe mengenakan kursi roda menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (19/9/2023). Lukas Enembe diperiksa penyidik KPK terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yakni perintah sejumlah saksi untuk membawa sekaligus mengangkut uang tunai miliaran rupiah dari Papua ke Jakarta dan juga ke luar negeri menggunakan pesawat jet.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe kembali mengeluhkan penurunan kondisi kesehatan. Hal ini membuat majelis hakim mengabulkan Enembe menjalani masa pembantaran. Dengan demikian, Enembe sudah menjalani tiga kali pembantaran sepanjang persidangan kasus suap dan gratifikasi yang menjeratnya.

Enembe semula dijadwalkan menghadapi sidang pembacaan putusan pada Senin (9/10/2023). Tapi kondisi kesehatan Enembe menurun sejak beberapa hari lalu. Enembe pun dilarikan ke RSPAD Gatot Subroto

Baca Juga

"Hari Jumat dirawat di RSPAD sehingga pada sidang hari ini tidak bisa hadir di persidangan," kata JPU KPK Wawan Yunarwanto dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (9/10/2023).

Kuasa hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona, sejak kemarin menyebut kliennya tidak bisa mengikuti sidang pembacaan vonis pada hari ini. Petrus menyebut kliennya kembali dirawat karena penurunan kondisi kesehatannya. Enembe disebut terjatuh ketika buang air kecil di toilet Rutan KPK.

Dalam sidang hari ini, Majelis hakim diinformasikan mengenai kabar itu sekaligus disodorkan data mengenai kondisi Enembe. Majelis lalu mengamini lagi permohonan pembantaran untuk Enembe.

"Majelis hakim berpendapat permohonan dari penuntut umum KPK mengenai pembantaran terdakwa dengan alasan kesehatan tersebut di atas dihubungkan hasil pemeriksa lab klinik dan hasil radiologi RSPAD atas nama Lukas Enembe tertanggal 7 Oktober cukup beralasan dikabulkan," ujar hakim ketua Adam Rianto Pontoh.

Ditemukan jatuh di toilet Rutan KPK...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement