REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) ulang di rumah korban pembunuhan yang merupakan seorang lelaki penyuka sesama jenis bernama Sutarjo alias Ceuceu (54 tahun) di Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Selasa.
"Olah TKP ulang ini bertujuan untuk melengkapi penyidikan kasus dugaan pembunuhan, sekaligus agar rumah korban yang merupakan TKP di Perumahan Frinanda, Blok B 1/1, Desa Citepus ini bisa dibersihkan oleh kerabat atau keluarga korban," kata Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Ali Jupri di Sukabumi, Selasa.
Menurut Ali, olah TKP ulang ini juga untuk dijadikan bahan rekonstruksi dan juga untuk mengetahui di mana posisi korban dan k emana larinya pelaku serta apa saja yang ditemukan di lokasi kejadian pembunuhan.
Olah TKP ulang ini juga merupakan pra-rekonstruksi untuk mengetahui lokasi terjadinya peristiwa pidana dan ke mana larinya korban saat peristiwa tersebut terjadi. Di lokasi pihaknya menemukan lemari milik korban yang berantakan.
Temuan ini masih didalami pihaknya, apakah ada motif lain tersangka berinisial A melakukan pembunuhan terhadap Ceuceu seperti ingin menguasai harta korban. Sebab pelaku mengaku kepada penyidik Satreskrim Polres Sukabumi nekat menghabisi rekannya untuk membela diri dan menolak hubungan sesama jenis.
"Ada bukti baru ini masih kami dalami, dengan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi. Selain itu, di rumah korban juga ditemukan pakaian tersangka serta korban dan ini pun masih kami dalami," tambahnya.
Ali mengatakan untuk motif A membunuh Ceuceu masih terus didalami pihaknya, karena saat ditemukan di tubuh jasad masih terdapat kalung dan cincin emas. Bisa dikatakan barang berharga milik korban masih utuh.