REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat sebanyak 14,59 juta surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan yang dilayangkan wajib pajak per September 2023. Adapun realisasi ini mendorong rasio kepatuhan penyampaian surat pemberitahuan tahunan sebesar 90,23 persen.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Dwi Astuti mengatakan, secara nasional jumlah surat pemberitahuan tahunan yang masuk sebanyak 14.598.607 surat pemberitahuan tahunan dari target sebanyak 16.178.999 surat pemberitahuan tahunan.
“Jumlah surat pemberitahuan tahunan yang masuk sebanyak 14.598.607 surat pemberitahuan tahunan dari target sebanyak 16.178.999 surat pemberitahuan tahunan,” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (10/10/2023).
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menargetkan rasio pelaporan surat pemberitahuan tahunan sampai akhir tahun ini sebesar 83 persen. Artinya, target rasio pelaporan surat pemberitahuan tahunan melampaui target.
Angka tersebut juga masih bersifat sementara mengingat pelaporan surat pemberitahuan tahunan masih bisa dilakukan sampai akhir tahun ini. Adapun batas penyampaian surat pemberitahuan tahunan wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan telah berakhir.
Namun, ini bukan berarti menutup kesempatan wajib pajak untuk melapor pajak. Wajib pajak yang belum lapor pajak masih tetap dapat melaporkan surat pemberitahuan tahunan kapanpun, walaupun tentunya dengan risiko pengenaan denda keterlambatan pelaporan pajak.