Rabu 11 Oct 2023 05:57 WIB

Jelang Putusan MK, PSI Bantah Gugatan Usia Cawapres demi Gibran

Dengan aturan minimal 40 tahun, Gibran (36) belum bisa maju menjadi cawapres.

Rep: Febryan A/ Red: Erik Purnama Putra
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedek Prayudi membantah anggapan bahwa langkah partainya meminta MK menurunkan syarat batas usia minimum capres-cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun bertujuan untuk membuka jalan bagi Gibran Rakabuming menjadi cawapres.

MK diketahui akan membacakan putusan atas gugatan tersebut pada pekan depan. "Sebenarnya tidak ada hubungannya dengan Gibran," kata Dedek kepada wartawan di Jakarta, Selasa (10/10/2023).

Baca Juga

Sebagai catatan, Gibran Rakabuming Raka adalah putra sulung Presiden Jokowi. Wali kota Solo tersebut saat ini berusia menginjak 36 tahun alias belum boleh maju sebagai calon wakil presiden (cawapres).

Dedek menjelaskan, PSI pertama kali terbesit keinginan untuk menguji konstitusionalitas pasal batas usia minimum itu pada akhir 2022. Gugatan secara resmi diajukan pada Maret 2023. Ketika itu, nama Gibran bahkan belum masuk bursa cawapres.