Rabu 11 Oct 2023 05:57 WIB

Jelang Putusan MK, PSI Bantah Gugatan Usia Cawapres demi Gibran

Dengan aturan minimal 40 tahun, Gibran (36) belum bisa maju menjadi cawapres.

Rep: Febryan A/ Red: Erik Purnama Putra
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedek Prayudi membantah anggapan bahwa langkah partainya meminta MK menurunkan syarat batas usia minimum capres-cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun bertujuan untuk membuka jalan bagi Gibran Rakabuming menjadi cawapres.

MK diketahui akan membacakan putusan atas gugatan tersebut pada pekan depan. "Sebenarnya tidak ada hubungannya dengan Gibran," kata Dedek kepada wartawan di Jakarta, Selasa (10/10/2023).

Baca Juga

Sebagai catatan, Gibran Rakabuming Raka adalah putra sulung Presiden Jokowi. Wali kota Solo tersebut saat ini berusia menginjak 36 tahun alias belum boleh maju sebagai calon wakil presiden (cawapres).

Dedek menjelaskan, PSI pertama kali terbesit keinginan untuk menguji konstitusionalitas pasal batas usia minimum itu pada akhir 2022. Gugatan secara resmi diajukan pada Maret 2023. Ketika itu, nama Gibran bahkan belum masuk bursa cawapres.

Sementrara itu, nama Gibran baru masuk bursa cawapres berdasarkan hasil sigi sejumlah lembaga survei pada Juli 2023. Selain tidak tepat secara kronologi waktu, lanjut Dedek, anggapan gugatan ditujukan untuk Gibran juga terbantahkan dengan langkah PSI pada Agustus 2023.

Ketika itu, PSI mengumumkan bahwa ingin mendukung Gibran sebagai calon gubernur DKI Jakarta. "Jadi sebenarnya, kalau dilihat track record PSI ya ini sebenarnya bukan untuk satu atau dua nama (seperti Gibran), tapi soal 21 juta anak-anak muda yang berusia 35-39 tahun," ujarnya.

Gugatan PSI teregister dengan nomor 29/PUU-XXI/2023. PSI menguji konstitusionalitas Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang mengatur bahwa syarat menjadi capres dan cawapres adalah berusia paling rendah 40 tahun. Dalam petitumnya, PSI meminta MK mengubah angka 40 tahun menjadi 35 tahun.

Sepanjang sidang batas usia minimum capres-cawapres bergulir di MK dalam beberapa bulan terakhir, di sejumlah daerah muncul baliho yang mempromosikan Gibran agar menjadi cawapres pendamping Prabowo Subianto. Prabowo hingga kini belum memutuskan sosok cawapres pendampingnya

MK akan membacakan putusan atas gugatan PSI dan dua gugatan lainnya dengan petitum serupa di Gedung MKRI 1, Jakarta, pada Senin (16/10/2023) pukul 10.00 WIB. Sidang digelar tepat tiga hari jelang KPU membuka pendaftaran capres-cawapres Pilpres 2024.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement