REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedek Prayudi membantah anggapan bahwa langkah partainya meminta MK menurunkan syarat batas usia minimum capres-cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun bertujuan untuk membuka jalan bagi Gibran Rakabuming menjadi cawapres.
MK diketahui akan membacakan putusan atas gugatan tersebut pada pekan depan. "Sebenarnya tidak ada hubungannya dengan Gibran," kata Dedek kepada wartawan di Jakarta, Selasa (10/10/2023).
Sebagai catatan, Gibran Rakabuming Raka adalah putra sulung Presiden Jokowi. Wali kota Solo tersebut saat ini berusia menginjak 36 tahun alias belum boleh maju sebagai calon wakil presiden (cawapres).
Dedek menjelaskan, PSI pertama kali terbesit keinginan untuk menguji konstitusionalitas pasal batas usia minimum itu pada akhir 2022. Gugatan secara resmi diajukan pada Maret 2023. Ketika itu, nama Gibran bahkan belum masuk bursa cawapres.