Rabu 11 Oct 2023 14:35 WIB

Jelang Putusan Usia Minimal Cawapres, PKS Ingatkan MK tak Bisa Buat Norma Baru

MK menjadwalkan sidang pembacaan putusan syarat usia capres-cawapres pekan depan.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Agus raharjo
Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera
Foto: Republika TV/Havid Al Vizki
Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi II DPR Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera mengingatkan sifat Mahkamah Konstitusi (MK), yakni negative legislation. Artinya, menjaga semua sesuai Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Imbauan tersebut diingatkannya menjelang putusan terhadap gugatan usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Hal tersebut diketahui diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). "Jadi tidak bisa membuat norma baru," ujar Mardani lewat pesan singkat, Rabu (11/10/2023).

Baca Juga

"Kewenangan yang mengatur substansi legislasi dimiliki oleh DPR. Saya amat berharap para hakim konstitusi menjaga nilai negarawan dalam menangani gugatan tersebut," tuturnya menambahkan.

MK akhirnya menjadwalkan sidang pembacaan putusan atas permohonan uji materi pasal syarat usia minimum capres-cawapres. Sidang akan digelar pada pekan depan, tepatnya Senin (16/10/2023) pukul 10.00 WIB.

Jadwal resmi sidang itu dalam dilihat di laman resmi MK. Tampak diagendakan sidang pembacaan putusan akan dilakukan untuk tiga perkara sekaligus terkait gugatan batas usia minimum capres-cawapres.

Diketahui ada tiga perkara terkait gugatan ini. Perkara pertama bernomor 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dengan petitum meminta batas usia minimum capres-cawapres diturunkan dari 40 tahun menjadi 35 tahun. PSI merupakan partai yang mengaku tegak lurus kepada Jokowi.

Kedua, perkara nomor 51/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Sekretaris Jenderal dan Ketua Umum Partai Garuda, yakni Yohanna Murtika dan Ahmad Ridha Sabhana. Partai Garuda meminta MK menetapkan batas usia capres dan cawapres 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara. Ahmad Ridha Sabhana merupakan adik kandung Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria.

Ketiga, perkara nomor 55/PUU-XXI/2023 diajukan oleh sejumlah kepala daerah, yang dua di antaranya adalah Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa. Erman dan Pandu sama-sama politikus Partai Gerindra. Petitum mereka sama dengan petitum Partai Garuda.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement