REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga eks menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) membuat kebijakan personal untuk meminta setoran dari anak buahnya di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). Dia diduga menentukan nominal uang yang harus disetorkan hingga ribuan dolar Amerika Serikat.
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, mengatakan SYL menugaskan dua anak buahnya, yakni Sekjen Kementan Kasdi Subagyono (KS) serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta (MH) untuk mengumpulkan uang di lingkup eselon I dan eselon II Kementan. Mulai dari para direktur jenderal, kepala badan, hingga sekertaris di masing- masing eselon.
"Besaran nilai yang telah ditentukan SYL dengan kisaran besaran mulai 4.000 sampai dengan 10.000 dolar Amerika Serikat," kata Johanis dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (11/10/2023) malam.
Uang itu diserahkan ke SYL melalui Kasdi dan Hatta secara rutin setiap bulan. Penyerahannya dalam bentuk tunai, transfer rekening bank hingga barang maupun jasa.
"Sumber uang yang digunakan diantaranya berasal dari realisasi anggaran Kementerian Pertanian yang sudah di mark up termasuk permintaan uang pada para vendor yang mendapatkan proyek di Kementerian Pertanian," kata Johanis.
Seluruh uang yang disetorkan itu selanjutnya digunakan oleh SYL untuk memenuhi kebutuhan pribadi, termasuk keluarga intinya. Penggunaan ini pun diketahui oleh Kasdi dan Hatta, di antaranya untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian mobil Alphard milik SYL.
"Sejauh ini uang yang dinikmati SYL bersama-sama dengan KS dan MH sejumlah sekitar Rp 13,9 miliar dan penelusuran lebih mendalam masih terus dilakukan tim penyidik," ujar Johanis.
KPK telah menetapkan, SYL, Kasdi, dan Hatta sebagai tersangka dalam kasus korupsi di lingkungan Kementan. Mereka diduga menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan, termasuk ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi.
Saat ini, KPK telah menahan Kasdi untuk 20 hari pertama. Sedangkan SYL dan Hatta belum ditahan lantaran tidak memenuhi pemanggilan penyidik pada Rabu (11/10/2023).