REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejakgung) akan terus mengejar pengungkapan perkara pokok para terdakwa dan tersangka korupsi pembangunan 4.200 menara komunikasi, yang merugikan keuangan negara Rp.8,03 triliun itu. Termasuk di dalamnya perkara biaya tutup kasus Rp.243 miliar.
Terkait dengan perkara yang melibatkan mantan menteri dari Partai Nasdem ini, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, mengatakan, aliran uang yang disebut-sebut oleh salah-satu terdakwa untuk biaya tutup kasus, memang sudah terungkap di persidangan.
Saat ini, lanjut dia, tim penyidikan Kejaksaan, masih mencari bukti-bukti lain untuk mendalami pengakuan tersebut. “Kita masih mendalami itu di dalam penyidikan ini. Orang-orangnya, belum kita temukan (untuk menjadi tersangka),” ujar Febrie.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi pun mengatakan aliran dana tutup kasus tersebut terungkap dari pengakuan satu orang terdakwa. Menurut dia, kesaksian satu pihak tersebut, belum dapat dijadikan bukti yang cukup untuk tim penyidikannya melakukan langkah hukum lanjutan.
“Sudahlah, pokoknya, kita masih mendalami. Kita tunggu saja. Tunggu saja. Dan percayalah, kita di tim penyidikan, tetap akan mengusut semua perkembangannya,” ujar Kuntadi.
Aliran uang tutup kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kemenkominfo setotal Rp 243 miliar yang mengalir ke 11 nama penerima diungkapkan oleh terdakwa Irwan Hermawan. Di Pengadilan Tipikor Jakarta, Komisaris PT Solitech Media Sinergi itu mengungkapkan adanya uang yang digelontorkan ke sejumlah nama, dari mulai pengacara, staf ahli Komisi-1 DPR, politikus, dan juga petinggi di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk membantu agar kasus korupsi BTS 4 G BAKTI Kemenkominfo tak berujung ke proses penyidikan di Jampidsus.
Irwan Hermawan mengatakan, beberapa nama penerima tersebut di antaranya, ada nama pengacara Edward Hutahean yang menerima Rp 15 miliar, dan Wawan Rp 30 miliar. Juga disebutkan pula nama Nistra Yohan yang diketahui adalah staf ahli Komisi-1 DPR yang menerima uang Rp 70 miliar. Juga ada nama Sadikin yang disebutkan sebagai pihak BPK yang menerima uang Rp 40 miliar. Serta Walbertus Natalius Wisang yang menerima Rp 4 miliar.
Pengakuan Irwan Hermawan tersebut, pun dibenarkan oleh terdakwa lainnya, yakni Windy Purnama. Direktur PT Media Berdikari Sejahtera itu, adalah pihak yang menjadi perantara, sekaligus pengantar uang ke para penerima tersebut. Dari pengakuan Irwan dan Windy di persidangan itu, majelis hakim persidangan kasus korupsi BTS 4G BAKTI, pun mulai memanggil satu per satu nama-nama yang disebut menerima uang-uang untuk tutup kasus tersebut.