Kamis 12 Oct 2023 15:52 WIB

Sindir Ice Cold, Kejagung: Dari Pemain Merasa Dibohongi Hingga Keluar Saat Jessica Ultah

Kejagung sindir pemain Ice Cold merasa dibohongi hingga keluar saat ultah Jessica.

Tokoh di film Ice Cold yang mengangkat kasus pembunuhan menggunakan kopi sianida oleh Jessica Wongso terhadap Mirna. Kejagung sindir pemain Ice Cold merasa dibohongi hingga keluar saat ultah Jessica.
Foto: Dok. Netflix
Tokoh di film Ice Cold yang mengangkat kasus pembunuhan menggunakan kopi sianida oleh Jessica Wongso terhadap Mirna. Kejagung sindir pemain Ice Cold merasa dibohongi hingga keluar saat ultah Jessica.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana menegaskan jaksa penuntut umum (JPU) sangat siap menghadapi upaya hukum balik dari pihak Jesicca Wongso. Pihaknya juga percaya diri karena kasus sudah terbuka untuk publik, sehingga bukti apalagi yang hendak dicari.

"Apalagi sih urusan yang mau digugat dan dari sisi mananya, jadi ini yang perlu kita waspadai juga teman-teman di masyarakat, di netizen terutamanya. Jangan sampai istilahnya terbelah," kata Ketut, Kamis (12/10/2023).

Baca Juga

Ketut juga melihat sudah ada masyarakat yang terbelah akibat tayangan tersebut. Sebagian masyarakat sudah ada yang mulai mendukung Jessicca Wongso.

"Namanya film, ada sedikit rekayasa dan sebagainya, yang diajak main juga merasa ada yang dibohongi sepertinya, Ini harus hati-hati," ujar dia.

Ketut menegaskan, dalam menyikapi perkara ini, penegak hukum berpegang pada apa yang terungkap di persidangan. Apa yang diputus oleh pengadilan. Apa yang menjadi hukum sudah mempunyai kekuatan tetap, dan sudah dilakukan eksekusi oleh jaksa penuntut umum.

 

"Clear, bagi kami perkara ini sudah selesai sejak 7 tahun lalu. Tapi sekarang muncul saat Jessica ulang tahun yang 35, itu biasalah, humanis. Kami siap untuk menghadapi hal-hal seperti itu. Sudah biasa," kata Ketut.

Ketut kembali menegaskan bahwa perkara ini sudah tuntas dengan lima kali proses pengujian, yakni ujian pertama itu di pengadilan negeri, ujian kedua dia pengadilan tinggi, ujian ketiga ada di Mahkamah Agung. Dan ujian selanjutnya adalah upaya hukum luar biasa berupa PK sebanyak dua kali ditolak.

Selain itu, kata Ketut, apa yang menjadi alat bukti pada saat persidangan saat itu sudah menjadi terang benderang. Tanpa menyinggung substansi penyidikan, di dalam dakwaan utuh disebutkan adanya forensik, rekonstruksi digital maupun rekonstruksi lainnya.

"Apa yang dibilang tidak ada forensik, padahal itu ada, ya kalau bapak-ibu sekalian mau membaca secara utuh itu, ada semua. Rekonstruksi saja ahlinya ada beberapa, ada rekonstruksi digital, ada rekonstruksi pelaksanaan pada saat proses dilaksanakan bagaimana adanya detik terjadinya suatu pembunuhan dan matinya Mirna," paparnya.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement