Kamis 12 Oct 2023 23:38 WIB

Perdana, Swedia Hukum Pria yang Membakar Alquran pada 2020

Swedia mengutuk penodaan Alquran, tetapi menjunjung tinggi UU kebebasan berekspresi.

Rep: Mabruroh/ Red: Ani Nursalikah
Demonstran mengangkat tangan dan mengangkat Alquran saat mereka menghadiri protes menentang pembakarannya di Swedia.
Foto: EPA/ SHAHZAIB AKBER
Demonstran mengangkat tangan dan mengangkat Alquran saat mereka menghadiri protes menentang pembakarannya di Swedia.

REPUBLIKA.CO.ID, STOCKHOLM -- Pengadilan Swedia pada hari Kamis (12/10/2023), menghukum seorang pria karena menghasut kebencian etnis dengan pembakaran Alquran pada 2020. Ini merupakan pertama kalinya sistem pengadilan negara itu mengadili tuduhan menodai kitab suci Islam.

Keyakinan itu muncul setelah gelombang pembakaran Alquran awal tahun ini yang memicu kemarahan internasional dan membuat Swedia menjadi target yang diprioritaskan. Ini mendorong badan intelijen negara untuk meningkatkan tingkat peringatan terornya.

Baca Juga

Pemerintah Swedia mengutuk penodaan, tetapi berulang kali menjunjung tinggi undang-undang kebebasan berekspresi yang luas di negara itu.

Pengadilan Distrik Linkoping di Swedia tengah mengamankan pria berusia 27 tahun itu atas agitasi terhadap kelompok etnis. Menurut pengadilan, tindakannya telah menargetkan Muslim dan bukan Islam sebagai agama, dan hampir tidak dapat dikatakan telah mendorong debat yang objektif dan bertanggung jawab.

Pada September 2020, pria itu telah merekam klip video di luar katedral Linkoping yang menunjukkan Alquran dan bacon dibakar di atas barbekyu, dengan komentar merendahkan tentang Nabi Muhammad yang tertulis di tanda di bawah barbekyu.

Pria itu menerbitkan video di platform media sosial Twitter, sekarang dikenal sebagai X, dan YouTube. Lagu "Remove Kebab" digunakan dalam video, sebuah lagu yang populer di kalangan kelompok sayap kanan dan yang menyerukan pembersihan agama terhadap Muslim.

Pengadilan mengatakan musik sangat terkait dengan serangan di Christchurch, Selandia Baru. Pada 2019, seorang supremasi kulit putih Australia membunuh 51 orang di dua masjid.

Pria itu telah membantah melakukan kesalahan dengan alasan tindakannya adalah kritik terhadap Islam sebagai agama. Namun, pengadilan menolak argumen itu.

"Pengadilan menemukan musik yang dipilih untuk sebuah film dengan konten seperti itu tidak dapat ditafsirkan dengan cara lain selain sebagai ancaman terhadap Muslim dengan sindiran terhadap iman mereka," tulis pengadilan dalam sebuah pernyataan, dilansir dari Arab News, Kamis (12/10/2023).

"Konten film dan bentuk publikasinya sedemikian rupa sehingga jelas bahwa tujuan utama terdakwa tidak bisa selain untuk mengekspresikan ancaman dan penghinaan," katanya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement