REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi B Bidang Perekonomian DPRD DKI Jakarta Ismail mengomentari ihwal kebijakan tilang uji emisi bagi kendaraan bermotor yang bakal diberlakukan kembali oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta pada November 2023 mendatang. Menurutnya, kebijakan yang sekedar menilang saja akan kurang edukatif karena bisa terlepas dari esensi pada tujuan utama yakni menekan polusi udara di Jakarta.
Ismail mengatakan bahwa razia sebaiknya dilaksanakan tidak hanya untuk mengindikasi kesalahan untuk kemudian diberi sanksi atau denda ratusan ribu rupiah. Tetapi harus bernilai edukasi yang bisa menyadarkan masyarakat untuk meningkatkan kualitas udara yang baik di Ibu Kota.
“Jadi jangan asal tilang, itu kurang mengedukasi. Yang kita inginkan dari target itu timbul kesadaran bersama dari para pengendara ini, sehingga bisa terwujud zero emission,” kata Ismail kepada wartawan.
Ismail juga lebih menekankan pada teknis implementasinya nanti saat diterapkan. Dia meminta Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta dan Ditlantas Polda Metro Jaya untuk melakukan pengaturan yang efektif sehingga razia yang dilakukan tidak berdampak pada kepadatan lalu lintas di titik-titik razia.
Dia pun mengkritisi keberjalanan tilang uji emisi yang sempat berjalan sekitar 10 hari pada awal September 2023 lalu dan dihentikan karena dinilai tidak efektif. Politisi PKS tersebut menilai perlu metode anyar yang berbeda dengan metode yang dilakukan sebelumnya, baik dari segi memberikan sosialisasi maupun teknis penilangan dan imbasnya pada aspek lain. Sementara diketahui, Dishub DKI Jakarta menyatakan bahwa metode dan teknisnya sama dengan yang dilakukan September lalu.
“Ada indikasi (kurang kajian). Makanya, dalam implementasinya harus dipersiapkan baik-baik. Salah satunya dikaji secara matang, ya libatkan pihak terkait yang punya kewenangan dan kompetensi sehingga ketika diimplementasikan tidak bikin bingung warga,” tutur dia.
Diketahui, tilang uji emisi akan diberlakukan kembali pada November 2023 sebagai salah satu upaya Pemprov DKI Jakarta dalam mengatasi masalah pencemaran udara. Nantinya, pengendara yang kendaraannya tidak lulus uji emisi akan didenda, nominalnya untuk sepeda motor sebesar Rp 250 ribu dan untuk kendaraan roda empat sebesar Rp 500 ribu. Denda tilang uji emisi diatur di dalam Pasal 285 ayat (1) dan (2) dan Pasal 286 dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).