Ahad 15 Oct 2023 11:32 WIB

DPRD Jabar Nilai Kearifan Lokal Penting dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup

DPRD Jabar ajak masyarakat perkuat kearifan lokal utnuk mengelola lingkungan hidup.

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Nora Azizah
Anggota DPRD Jabar Sadar Muslihat.
Foto: Dok. DPRD Jabar
Anggota DPRD Jabar Sadar Muslihat.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pengelolaan lingkungan hidup dengan memperhatikan kearifan lokal, dinilai sangat penting. Oleh karena itu, Anggota DPRD Jabar Sadar Muslihat mengajak masyarakat untuk memperkuat kearifan lokal dalam mengelola lingkungan hidup.

Menurut Sadar, saat ini kearifan lokal dalam pengelolaan lingkungan hidup mulai terkikis. Padahal pengelolaan lingkungan hidup berbasis kearifan lokal sangat penting. 

Baca Juga

Kearifan lokal dalam pengelolaan lingkungan hidup, kata Sadar, salah satunya berfungsi untuk menjaga kelestarian, keseimbangan lingkungan dan lain sebagainya. 

“Saya melihat hari ini kearifan lokal dalam mengelola lingkungan hidup mulai terkikis, mulai ditinggalkan masyarakat. Harus diingat pengelolaan lingkungan hidup berbasis kearifan lokal demi keberlanjutan pelestarian lingkungan,” ujar Sadar Muslihat, dikutip Ahad (15/10/2023).

Hal itu, kata dia, sebagaimana disebutkan dalam Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup, dalam bagian kedua Pasal 2 terkait asas. Kearifan lokal menjadi basis dalam pengelolaan jasa lingkungan hidup di Jabar. 

Menurutnya, maksud asas kearifan lokal dalam Perda tersebut yakni, dalam pengelolaan jasa lingkungan hidup harus memperhatikan nilai-nilai sosial dan budaya yang berlaku dalam tatanan kehidupan masyarakat. 

Disamping asas kearifan lokal, kata Sadar, asas manfaat dan lestari, keadilan, kebersamaan, transparansi, partisipasi dan akuntabel, keberlanjutan, keterpaduan, keseimbangan, dan pemberdayaan dalam pengelolaan jasa lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam Perda tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup.

“Dalam pengelolaan lingkungan hidup harus sesuai aturan, tidak boleh merusak, tidak boleh sembarangan, dan harus transparan. Pengelolaan yang akan dilakukan itu harus jelas untuk apa dan yang penting harus punya manfaat bagi masyarakat,” katanya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement