Senin 16 Oct 2023 22:18 WIB

Mantan Pegawai Bobol Toko di BEC Bandung, Ambil Belasan Ponsel

Nilai total ponsel yang diambil tersangka diperkirakan sekitar Rp 130 juta.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Irfan Fitrat
Kepala Polrestabes (Kapolrestabes) Bandung Kombes Pol Budi Sartono.
Foto: dok, Repubkika
Kepala Polrestabes (Kapolrestabes) Bandung Kombes Pol Budi Sartono.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG — Pria berinisial WD (26 tahun) ditangkap polisi karena diduga membobol toko di mal Bandung Electronic Center (BEC), Kota Bandung, Jawa Barat. Tersangka disebut mengambil belasan ponsel, yang nilai totalnya diperkirakan sekitar Rp 130 juta.

Menurut Kepala Polrestabes (Kapolrestabes) Bandung Kombes Pol Budi Sartono, tersangka membobol toko di lantai LG blok F02 pada 12 Oktober lalu. Tersangka disebut pernah bekerja di toko yang dibobolnya itu.

Baca Juga

“Dia mantan pegawai, sehingga dia tahu cara masuk ke toko tersebut dan langsung mengambil barang-barang yang bisa cepat dijual,” kata Budi di Markas Polrestabes Bandung, Senin (16/10/2023).

Budi mengatakan, tersangka mengambil belasan ponsel. “Kalau dihitung dari jumlahnya sekitar Rp 130 juta karena ini barang-barangnya masih bagus semua,” ujar dia.

Kejadian itu dilaporkan ke Polsek Sumur Bandung. Polisi kemudian melakukan penyelidikan, termasuk mengecek rekaman kamera CCTV. 

Menurut Budi, tersangka sudah bisa ditangkap sehari setelah pencurian atau 13 Oktober 2023. Tersangka disebut ditangkap di daerah Sumedang, Jawa Barat. Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata dia, tersangka mengaku mencuri karena alasan ekonomi. “Yang jelas motifnya ekonomi,” katanya.

Saat menangkap tersangka, polisi menyita lima ponsel yang belum terjual. Adapun sepuluh ponsel lainnya disebut sudah dijual. Meski demikian, kata Budi, polisi bisa mengambil sepuluh ponsel yang sudah dijual itu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Budi mengatakan, tersangka melakukan aksi pencurian itu sendirian. Namun, polisi masih melakukan pendalaman. Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tajun penjara.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement