Selasa 17 Oct 2023 07:10 WIB

Langkah KPU Setelah Putusan MK Soal Usia Capres Cawapres

Putusan MK mengubah persyaratan administratif pendaftaran capres/cawapres.

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.

JAKARTA – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai putusan usia minimal capres/cawapres membawa konsekuensi keharusan mengubah peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) mengenai syarat administratif pencalonan. KPU segera mengonsultasikan hal tersebut kepada pemerintah dan Komisi II DPR. "KPU harus meresponsnya dengan cara berkirim surat kepada kedua pihak," ujar Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di...

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَاِذْ اَسَرَّ النَّبِيُّ اِلٰى بَعْضِ اَزْوَاجِهٖ حَدِيْثًاۚ فَلَمَّا نَبَّاَتْ بِهٖ وَاَظْهَرَهُ اللّٰهُ عَلَيْهِ عَرَّفَ بَعْضَهٗ وَاَعْرَضَ عَنْۢ بَعْضٍۚ فَلَمَّا نَبَّاَهَا بِهٖ قَالَتْ مَنْ اَنْۢبَاَكَ هٰذَاۗ قَالَ نَبَّاَنِيَ الْعَلِيْمُ الْخَبِيْرُ
Dan ingatlah ketika secara rahasia Nabi membicarakan suatu peristiwa kepada salah seorang istrinya (Hafsah). Lalu dia menceritakan peristiwa itu (kepada Aisyah) dan Allah memberitahukan peristiwa itu kepadanya (Nabi), lalu (Nabi) memberitahukan (kepada Hafsah) sebagian dan menyembunyikan sebagian yang lain. Maka ketika dia (Nabi) memberitahukan pembicaraan itu kepadanya (Hafsah), dia bertanya, “Siapa yang telah memberitahukan hal ini kepadamu?” Nabi menjawab, “Yang memberitahukan kepadaku adalah Allah Yang Maha Mengetahui, Mahateliti.”

(QS. At-Tahrim ayat 3)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement