Kamis 19 Oct 2023 18:13 WIB

Calon Pengantin di Garut Diarahkan Berinfak Rp 25 Ribu Mulai November 2023

Calon pengantin yang tidak mampu diperkenankan tidak memberi infak.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Ani Nursalikah
Calon pengantin wanita.
Foto: ANTARA / Irwansyah Putra
Calon pengantin wanita.

REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Garut bakal menarik infak dari para calon pengantin yang hendak menikah di Kabupaten Garut. Penarikan infak itu akan mulai diberlakukan pada November 2023.

Ketua Baznas Kabupaten Garut Abdullah Effendi mengatakan apabila dulu calon pengantin harus membawa infak berupa pohon atau tanaman hidup, kali ini pihaknya akan menarik infak melalui kupon. Besaran infak itu adalah Rp 25 ribu per orang.

Baca Juga

"Sudah ada edaran bupati terkait infak bagi para calon pengantin, yaitu Rp 25 ribu per orang. Teknisnya nanti dengan UPZ KUA, nanti yang memantau kepala Kemenag," kata dia melalui keterangan, Kamis (19/10/2023).

Ia menjelaskan, penarikan infak rencananya akan mulai diberlakukan pada November 2023. Namun, infak itu tak bersifat wajib. Ketika ada calon pengantin yang tidak mampu, ia diperkenankan tidak memberi infak.

"Jika ada yang tidak mampu, karena infak adalah ajakan, maka itu tidak masalah. Namun, penting bagi kepala KUA dan UPZ di KUA masing-masing untuk memberikan edukasi terkait hal ini, karena jika terkumpul, maka akan sangat bermanfaat," ujar dia.

Abdullah menyebutkan, berdasarkan informasi dari Kemenag, rata-rata sekitar 20 ribu orang menikah di Kabupaten Garut. Banyaknya orang yang menikah itu dinilai merupakan potensi yang sangat besar. Ketika satu orang memberikan infak sebesar Rp 25 ribu, infak yang terkumpul dalam satu tahun bisa mencapai Rp 500 juta.

Wakil Bupati Garut Helmi Budiman menilai program itu sangat berpotensi meningkatkan target pengumpulan zakat, infak, dan sedekah, pada tahun depan. Pasalnya, orang yang menikah di Kabupaten Garut dapat mencapai puluhan ribu orang setiap harinya.

Ia menambahkan, saat ini sebagian besar dana yang diterima oleh Baznas Kabupaten Garut berasal dari kalangan aparatur sipil negara (ASN). "Sedangkan yang berada di masyarakat masih belum optimal, masih belum digali," kata dia.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement