Kamis 19 Oct 2023 22:38 WIB

Formulasikan Pemilu Ramah Anak, KPAD Bogor: Anak tak Boleh Dibawa untuk Kampanye

Saat kampanye ada hal yang amat riskan untuk anak, terutama sisi keselamatan.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Gita Amanda
Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Bogor, menegaskan anak tidak boleh dibawa untuk kepentingan kampanye.
Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Bogor, menegaskan anak tidak boleh dibawa untuk kepentingan kampanye.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Bogor, menegaskan anak tidak boleh dibawa untuk kepentingan kampanye. Mulai pemakaian atribut, hingga saat pelaksanaan kampanye di lapangan. 

Wakil Ketua KPAD Kabupaten Bogor, Waspada, mengatakan pihaknya bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor untuk memformulasikan Pemilihan Umum (Pemilu) ramah anak. Ia mengatakan, dalam kampanye atau penyelenggaraan Pemilu ada hal yang amat riskan untuk anak, terutama dari sisi keselamatan. 

Baca Juga

 

“Belum lagi cuaca yang akan mengganggu kesehatan anak-anak, oleh karena itu KPAD mendorong anak-anak jangan dilibatkan dalam semua proses atau tahapan,” kata Waspada, Kamis (19/10/2023). 

Lebih lanjut, Waspada menyebut, dalam konteks perlindungan anak, pemakaian atribut partai terhadap anak bisa disebut sebagai eksploitasi anak dalam ranah politik. Sebab, seharusnya anak tidak boleh dilibatkan. 

Selain itu, menurut Waspada para kontestan Pemilu, baik Calon legislatif, Calon Presiden, maupun Calon Kepala Daerah yang menggendong anak pada saat pelaksanaan kampanye, akan dilihat segi kepentingan dari kegiatan menggendong anak tersebut. 

“Kalau itu bagian dari strategi politik dan melibatkan anak itu bagian dari (eksploitasi anak). Apa tujuannya? Kemarin kemana aja, selama ini nggak pernah gendong anak, cuek banget sama anak, terus ujug-ujug menjelang pemilu sok akrab sama anak, gendong-gendong anak itu kan tanda tanya besar,” ujarnya.

Ia pun menegaskan, pihaknya akan terjun ke lapangan untuk melakukan pengawasan terhadap partai politik yang tengah melakukan kampanye. Apabila ada partai politik yang melibatkan anak, maka hal itu akan disampaikan ke Bawaslu yang berwenang untuk mengambil tindakan.

Karena, kata Waspada, sesuai dengan Undang-Undang (UU) Perlindungan anak, anak tidak boleh dilibatkan dalam politik praktis. “Kenapa? Kita tahu kan kalo dalam kampanye itu ada bahasa-bahasa yang provokatif, agitatif itu belum waktunya anak menerima informasi seperti itu,” ucapnya.

 

Komisioner Bawaslu Kabupaten Bogor, Burhanuddin, mengatakan pihaknya menemui KPAD untuk menggagas Pemilu ramah anak di Kabupaten Bogor. Sebagai upaya pencegahan agar peserta pemilu tidak melibatkan anak dalam tahapan tahapan kampanye maupun Pemilu. 

“Insya Allah Kita akan susun kerja sama dengan KPAD dalam ruang lingkup pencegahan dan pengawasan guna terlindungi hak anak dan tidak dilibatkan dalam praktek politik pemilu 2024,” ujarnya. 

 

Karena, menurut Burhan, UU telah mengatur bahwa anak tidak boleh dilibatkan dalam pelaksanaan kampanye. “Dalam pasal 280 ayat 2 huruf K UU 7 2017, disebutkan bahwa pelaksana dan tim kampanye dilarang mengikutsertakan warga negara yang belum memiliki hak pilih,” kata dia.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement