Jumat 20 Oct 2023 15:50 WIB

Kapolda Metro Jaya Kirim Surat Permohonan Sita Dokumen ke Pimpinan KPK

Polda Metro mengusut kasus dugaan pemerasan yang diduga dilakukan Firli ke SYL.

Rep: Ali Mansur/ Red: Erik Purnama Putra
Markas Polda Metro Jaya di Semanggi, Jakarta Selatan.
Foto: Republika/Yogi Ardhi
Markas Polda Metro Jaya di Semanggi, Jakarta Selatan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto mengirim surat izin penyitaan dokumen kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkaitan dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK dalam penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021. Dalam kasus itu, Ketua KPK Komjen (Purn) Firli Bahuri dilaporkan diduga melakukan pemerasan kepada eks menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo (mentan SYL)

"Pada hari Jumat, 20 Oktober 2023 telah dikirimkan surat dari Kapolda Metro Jaya yang ditujukan kepada pimpinan KPK RI terkait permintaan penyerahan dokumen atau surat," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada awak media di Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (20/10/2023).

Menurut Ade, surat permohonan penyitaan dokumen itu merujuk penetapan izin khsusus penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam surat tersebur, pimpinan KPK diminta menyerahkan dokumen itu ke Polda Metro Jaya pada Senin (23/10/2023).

"Merujuk pada penetapan izin khusus penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk diserahkan kepada penyidik pada Senin, 23 Oktober 2023 di Polda Metro Jaya," jelas Ade. 

Dalam kasus itu, penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menaikan status kasus pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK tersebut. Sementara SYL juga sedang terseret kasus dugaan kasus korupsi penempatan pegawai Kementan yang kini sedang diusut KPK. Akibat kasus tersebut, SYL telah mengundurkan diri dari kursi jabatan mentan.

"Selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikkan status dari penyelidikan ke tahap penyidikan," jelas Ade.

Dalam perkara tersebut diduga terjadi pelanggaran Pasal 12 huruf e atau pasal 12 huruf B atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 29 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP. Kemudian Polda Metro Jaya menerbitkan surat perintah penyidikan untuk mengusut kasus dugaan tindak pidana pemerasan tersebut. 

Sementara itu, Ketua KPK Firli diduga pernah menggelar pertemuan dengan SYL, yang merupakan pihak sedang berperkara. Namun Firli menjelaskan pertemuan dengan SYL digelar di GOR Jakarta Barat, sebelum dugaan korupsi di Kementan terjadi.

Menurut Firli, pertemuan itu dilakukan pada Maret 202. Bahkan, kata Firli, pertemuan dengan politikus Partai Nasdem tersebut tidak dilakukan dengan empat mata saja, melanikan beramai-ramai dan di tempat terbuka.

"Pertemuan di lapangan bulutangkis antara saya dengan menteri pertanian saat itu, saudara Syahrul Yasin Limpo, terjadi sebelum periode tersebut, tepatnya yaitu sekitar pada tanggal 2 Maret 2022. Dan itu pun beramai-ramai di tempat terbuka," kata Firli.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement