REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan apabila salah satu pasangan bakal calon presiden dan calon wakil presiden tidak lolos tes kesehatan maka mereka dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
"Jika salah satu dari bakal pasang calon peserta pemilu presiden dan wakil presiden mendapatkan kesimpulan hasil pemeriksaan kesehatan 'tidak mampu secara jasmani dan rohani', maka dalam verifikasi administrasi dokumen persyaratan pencalonannya dinyatakan TMS (Tidak Memenuhi Syarat)," ujar Idham saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (24/10/2023).
Dia mengatakan ketentuan itu diatur dalam Pasal 40 angka 3 dan 5 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
Adapun angka 3 dari PKPU Nomor 19 Tahun 2023 menjelaskan bahwa tim pemeriksa kesehatan menetapkan kesimpulan hasil pemeriksaan kesehatan yang ditandatangani oleh tim pemeriksa kesehatan yang menyatakan calon presiden dan calon wakil presiden: mampu atau tidak mampu secara jasmani dan rohani; dan terindikasi atau tidak terindikasi penyalahgunaan narkotika.
Surat keterangan kesehatan bakal pasangan calon dan seluruh hasil pemeriksaan kesehatan sebagai pemenuhan kelengkapan persyaratan bakal pasangan calon kepada KPU. Hal ini sebagaimana diatur dalam angka 5 PKPU Nomor 19 Tahun 2023.
Idham menyebutkan jumlah tim kedokteran pemeriksa kesehatan bakal pasangan calon presiden dan calon wakil presiden berjumlah sebanyak 69 orang, termasuk personalia pelayanan pemeriksaan.
"Komposisi tim dokter pemeriksa kesehatan, yaitu tim pengarah, tim medicolegal, tim pelaksana, tim pemeriksa dan tim pendukung," ujarnya.
Untuk diketahui, ada dua bakal pasangan calon presiden/wakil presiden yang melakukan pendaftaran ke KPU RI pada Kamis (19/10/2023), yakni Anies Baswedan-Cak Imin dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Kedua bakal pasangan calon presiden/wakil presiden itu pun sudah melaksanakan tes kesehatan pada Sabtu (21/10/2023) dan Ahad (22/10/2023) di RSPAD Gatot Soebroto.