REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman merespons pelaporan terhadap dirinya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Anwar diduga melanggar hukum dengan dugaan nepotisme.
"Ketawa saja saya, haha," kata Anwar seusai pelantikan anggota Majelis Kehormatan MK pada Selasa (24/10/2023).
Pelaporan tersebut merupakan dampak putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai syarat capres-cawapres. Dalam putusan itu, MK menambah ketentuan syarat minimal capres-cawapres yaitu tidak harus berusia 40 tahun kalau sudah pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih lewat pemilu.
Salah satu hakim MK yang memutus putusan tersebut adalah Anwar Usman yang merupakan adik ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi). Putusan MK memudahkan keponakan Anwar, Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi cawapres di Pilpres 2024 mendampingi Prabowo Subianto.
Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Persatuan Advokat Nusantara lantas membawa kasus tersebut ke KPK. Jokowi, Anwar, Gibran, Kaesang diadukan ke KPK atas dugaan nepotisme.
Diketahui, MK akhirnya resmi menyatakan pembentukkan MKMK. Kehadiran MKMK ini guna merespons sejumlah laporan masyarakat terhadap para hakim MK. Pembentukan MKMK disahkan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).