Selasa 24 Oct 2023 18:30 WIB

Ketua MK Anwar Usman Tertawakan Laporan Terhadap Dirinya ke KPK

"Ketawa saja saya haha," kata Anwar merespons pelaporan terhadap dirinya ke KPK.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Andri Saubani
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman memberikan sambutan dalam acara pelantikan anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) di Aula Gedung II MK, Jakarta, Selasa (24/10/2023). Mahkamah Konstitusi (MK) telah membentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). MKMK beranggotakan tiga orang terdiri dari Wahiduddin Adams (unsur Hakim Konstitusi), Jimly Asshiddiqie (unsur Tokoh Masyarakat) dan Bintan R. Saragih (unsur akademisi berlatar belakang bidang hukum). Merujuk Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, MKMK adalah perangkat yang dibentuk MK untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran, dan martabat. Selain itu, MKMK dibentuk untuk menjaga Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi.
Foto: Republika/Prayogi
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman memberikan sambutan dalam acara pelantikan anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) di Aula Gedung II MK, Jakarta, Selasa (24/10/2023). Mahkamah Konstitusi (MK) telah membentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). MKMK beranggotakan tiga orang terdiri dari Wahiduddin Adams (unsur Hakim Konstitusi), Jimly Asshiddiqie (unsur Tokoh Masyarakat) dan Bintan R. Saragih (unsur akademisi berlatar belakang bidang hukum). Merujuk Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, MKMK adalah perangkat yang dibentuk MK untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran, dan martabat. Selain itu, MKMK dibentuk untuk menjaga Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman merespons pelaporan terhadap dirinya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Anwar diduga melanggar hukum dengan dugaan nepotisme.

"Ketawa saja saya, haha," kata Anwar seusai pelantikan anggota Majelis Kehormatan MK pada Selasa (24/10/2023). 

Baca Juga

Pelaporan tersebut merupakan dampak putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai syarat capres-cawapres. Dalam putusan itu, MK menambah ketentuan syarat minimal capres-cawapres yaitu tidak harus berusia 40 tahun kalau sudah pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih lewat pemilu. 

Salah satu hakim MK yang memutus putusan tersebut adalah Anwar Usman yang merupakan adik ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi). Putusan MK memudahkan keponakan Anwar, Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi cawapres di Pilpres 2024 mendampingi Prabowo Subianto. 

Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Persatuan Advokat Nusantara lantas membawa kasus tersebut ke KPK. Jokowi, Anwar, Gibran, Kaesang diadukan ke KPK atas dugaan nepotisme.

Diketahui, MK akhirnya resmi menyatakan pembentukkan MKMK. Kehadiran MKMK ini guna merespons sejumlah laporan masyarakat terhadap para hakim MK. Pembentukan MKMK disahkan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). 

photo
Komik Si Calus : Dinasti - (Daan Yahya/Republika)

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement