REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah Provinsi Jawa Barat memutuskan untuk tidak memperpanjang pemberlakuan status darurat sampah di Bandung Raya karena kebakaran yang terjadi di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti sudah berhasil dipadamkan. "Kalau dari provinsi, karena sudah padam dan juga sedang ada penataan lahan lagi, jadi provinsi tidak memperpanjang darurat sampah," kata Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin di Bandung, Rabu (25/10/2023).
Bey mengatakan bahwa saat ini kebijakan penanganan masalah sampah di Bandung Raya, yang meliputi Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Sumedang, diserahkan ke masing-masing pemerintah daerah.
"Kalau memang perlu darurat sampah itu dipersilakan, tapi dengan pertanggungjawaban yang jelas," katanya.
Dia juga mengingatkan Pemerintah Kota Bandung untuk memperhitungkan kemampuan penanganan sampahnya mengingat daya tampung TPA Sarimukti saat ini tinggal separuh dari kapasitas semula. "Untuk Kota Bandung terutama, kita menyerahkan sendiri, karena tidak bisa full lagi menerimanya, harus 50 persen," katanya.
Bey menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan melakukan evaluasi dan membahas solusi masalah sampah dengan pemerintah kabupaten dan kota terkait.
"Kami akan evaluasi. Nanti akan koordinasi dengan kabupaten/kota di sekitar kami bagaimana solusinya," kata dia.
Dia mengemukakan bahwa pemerintah daerah di wilayah Bandung Raya selanjutnya harus fokus membenahi pengelolaan sampah, termasuk mengurangi sampah dari hulu.
"Jangan sampai hanya darurat, tapi tidak ada langkah-langkah, harus ada langkah, solusi. Jangan darurat sampah sepanjang masa juga," kata Bey.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat menetapkan status darurat sampah di wilayah Bandung Raya pada 24 Agustus 2023 menyusul kebakaran di TPA Sarimukti, Kabupaten Bandung Barat. Status darurat sampah di Bandung Raya semula ditetapkan berlaku sampai 25 September 2023, tetapi kemudian diperpanjang sampai 25 Oktober 2023.