REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- TikTok dan YouTube dikabarkan sedang mempertimbangkan untuk bergabung dengan Meta dalam mengajukan izin e-commerce di Indonesia setelah negara dengan ekonomi terbesar di Asia Tenggara itu melarang belanja online di platform media sosial. Sebelumnya, Kementerian Perdagangan telah melarang transaksi e-commerce di media sosial sebulan yang lalu, dengan alasan bahwa pihaknya berupaya melindungi pedagang dan pasar offline skala kecil dan menengah serta untuk memastikan data pengguna terlindungi.
Dengan populasi lebih dari 270 juta jiwa, Indonesia menghasilkan hampir 52 miliar dolar AS dalam transaksi e-commerce tahun lalu, menurut data dari konsultan Momentum Works. Aturan tersebut menjadi pukulan telak bagi TikTok, yang pada Juni 2023 telah berkomitmen untuk menginvestasikan miliaran dolar AS di Asia Tenggara, terutama di Indonesia yang memiliki basis 125 juta pengguna. Hal ini merupakan bagian dari upaya besar untuk membangun layanan e-commerce TikTok Shop.
Aplikasi tersebut, yang dimiliki oleh raksasa teknologi China, Bytedance, berencana untuk mengajukan permohonan izin e-commerce dan sedang menjajaki cara terbaik untuk mencapainya. Hal ini diungkapkan oleh sumber Reuters seperti dikutip pada Kamis (27/10/2023).
Reuters juga menyebut, TikTok sedang mengadakan pembicaraan mengenai potensi kemitraan dengan pemain e-commerce lokal, termasuk Tokopedia milik GoTo, sambil membangun aplikasi TikTok Shop yang berdiri sendiri untuk Indonesia. Hingga TikTok Shop menghentikan operasinya di Indonesia bulan ini, mereka telah mengirimkan sekitar 3 juta paket dalam sehari di Indonesia.
TikTok mengatakan pihaknya tidak dapat mengonfirmasi atau menyangkal bahwa pihaknya sedang mempertimbangkan untuk mencari izin tersebut. Pihak Tokopedia juga tidak segera menanggapi permintaan komentar.
YouTube Alphabet juga disebut berencana untuk mengajukan izin e-commerce. YouTube memperkenalkan layanan belanja di AS bagi para pembuat konten untuk mempromosikan produk dan merek di platform tersebut. Seorang juru bicara perusahaan menolak berkomentar terkait informasi tersebut.
Sementara itu, pemilik Facebook dan Instagram, Meta Platforms, bulan ini telah mengajukan permohonan jenis izin e-commerce yang memungkinkan promosi barang di platformnya tetapi tidak ada transaksi e-commerce langsung. Hal ini diungkapkan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Isy Karim.
Isy mengatakan, izin tersebut akan memungkinkan pengguna untuk mengiklankan barang dan melakukan survei pasar tetapi tidak ada transaksi dalam aplikasi. Menurutnya, Meta sedang mengurus izin untuk aplikasi Facebook, WhatsApp, dan Instagram.