Jumat 27 Oct 2023 21:22 WIB

Nurul Ghufron Mengaku Dicecar Dewas KPK Soal Pertemuan Antara Firli Bahuri dan SYL

Nurul Ghufron mengeklaim tidak mengetahui pertemuan Firli dan SYL.

Rep: Flori Sidebang / Red: Andri Saubani
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
Foto:

Adapun laporan dugaan pelanggaran etik ini disampaikan oleh Komite Mahasiswa Peduli Hukum pada Jumat (6/10/2023) setelah foto pertemuan Firli dengan SYL di sebuah lapangan bulutangkis beredar ditengah masyarakat. Dasar laporan tersebut adalah Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021, yang berisi larangan bagi setiap insan KPK bertemu dengan pihak berperkara di lembaga antirasuah. 

Sebelumnya, Firli membenarkan dirinya bertemu mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu. Namun, ia mengeklaim, pertemuan itu terjadi jauh sebelum KPK menyelidiki dugaan rasuah di Kementerian Pertanian (Kementan).

"Pertemuan di lapangan bulutangkis antara saya dengan Menteri Pertanian saat itu, saudara Syahrul Yasin Limpo, terjadi sebelum periode tersebut, tepatnya yaitu sekitar pada tanggal 2 Maret 2022. Dan itupun beramai-ramai di tempat terbuka," kata Firli dalam keterangan tertulisnya, Senin (9/10/2023).

Firli menjelaskan, dalam rentang waktu tersebut, SYL bukan tersangka atau pihak yang sedang berperkara di KPK lantaran penyelidikan kasus di Kementan belum dilakukan. Sehingga menurut purnawirawan jenderal Polri ini, tudingan dirinya memeras elite politisi Partai Nasdem tersebut tidaklah benar.

"Kejadian tersebut pun bukan atas inisiasi atau undangan saya," tegas Firli.

Di sisi lain, Polda Metro Jaya juga tengah mengusut dugaan pemerasan terhadap SYL yang dilakukan oleh Pimpinan KPK. Dalam proses penyidikan ini, kepolisian telah memeriksa Firli sebagai saksi pada 24 Oktober 2023. Bahkan, tim penyidik juga sudah menggeledah rumah Firli di Bekasi untuk mengumpulkan bukti-bukti yang dibutuhkan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement