Senin 30 Oct 2023 20:22 WIB

Satgas Bali Becik akan Gelar Operasi Razia WNA di Pulau Dewata

Operasi satgas bentukan Imigrasi berlangsung di Singaraja, Ngurah Rai, dan Denpasar.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Erik Purnama Putra
Satuan Tugas (Satgas) Bali Becik bentukan Ditjen Imigrasi Kemenkumham menggelar operasi menyasar warga negara asing (WNA) di Pulau Dewata mulai Selasa (31/10/2023).
Foto: Republika.co.id
Satuan Tugas (Satgas) Bali Becik bentukan Ditjen Imigrasi Kemenkumham menggelar operasi menyasar warga negara asing (WNA) di Pulau Dewata mulai Selasa (31/10/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan Tugas (Satgas) Bali Becik bentukan Ditjen Imigrasi Kemenkumham akan menggelar operasi kembali menyasar warga negara asing (WNA) di Pulau Dewata mulai Selasa (31/10/2023). Operasi tersebutbersifat pembinaan terhadap para WNA.

Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Dirwasdakim) Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Saffar Muhammad Godam menjelaskan, tim Satgas Bali Becik akan menggelar operasi simpatik mulai pekan ini. Tim menargetkan operasi berlangsung di Singaraja, Ngurah Rai, dan Denpasar.

"Operasi ini operasi simpatik, jadi operasi pembinaan. Jika kita menemukan pelanggaran yang tertentu (tidak berat) maka kita hanya memberikan peringatan untuk orang asing segera urus kesalahannya dalam waktu 60 hari dari peringatan tersebut," kata Godam kepada wartawan di Jakarta, Senin (30/10/2023).

Godam menyebutkan, penindakan baru akan dilakukan kepada WNA yang melanggar ketentuan imigrasi dengan tingkatan berat. Misalnya, mengubah alamat identitas yang sudah didaftarkan ke Ditjen Imigrasi.

"Pembinaan ya bukan penindakan. Kecuali ada hal-hal yang sangat berat baru. Saya sambil contoh apabila ada orang asing yang bekerja tidak sesuai dengan jabatannya, maka kita berikan surat peringatan untuk segera meluruskan kekeliruan tersebut atau mungkin berubah alamat tanpa melaporkan," ujar Godam.

Pihak Ditjen Imigrasi merahasiakan rincian lokasi giat Satgas Bali Becik demi kelancaran operasi tersebut. "Kalau target lokasi belum bisa kita ceritakan mohon maaf," ujar Godam.

Dia juga menyampaikan, jajarannya Ditjen Imigrasi terus mengevaluasi kehadiran Satgas Bali Becik. Salah satu hasil evaluasi itu kini lebih menekankan pada aspek pembinaan.

"Ada beberapa temuan yang kemudian ditindaklanjuti menjadi tindakan keimigrasian tapi untuk yang kedua ini kita ubah sedikit menjadi operasi simpatik," ujar Godam.

Satgas Pengawasan Orang Asing 'Bali Becik' dibentuk melalui penerbitan Surat Keputusan Dirjen Imigrasi Nomor IMI-0187.GR.01.01 tanggal 23 Juni 2023. Satgas tersebut hadir sebagai tindak lanjut maraknya pelanggaran hukum dan norma oleh WNA di Pulau Dewata belakangan ini.

Satgas Bali Becik terdiri dari unsur Direktorat Jenderal Imigrasi, Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Bali, Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Kantor Imigrasi Denpasar dan Kantor Imigrasi Singaraja serta Rumah Detensi Denpasar.

Satgas Bali Becik yang bertugas hingga 31 Desember 2023 diharapkan menurunkan tingkat pelanggaran hukum dan norma oleh WNA di Bali. Hal itu menyusul diterbitkannya 12 Kewajiban dan Delapan Larangan Bagi Orang Asing oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement