Selasa 31 Oct 2023 20:31 WIB

Kepala Hudev-UI Jadi Tersangka Ke-15 Korupsi BTS 4G Bakti Kemenkominfo

MAK saat ini sudah dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung 31 Oktober 2023.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus raharjo
Kepala Hudev-UI Muhammad Amar Khoerul Umam (MAK) ditetapkan tersangka ke-15 korupsi BTS 4G Bakti Kemenkominfo
Foto: dok Kejari Jaksel
Kepala Hudev-UI Muhammad Amar Khoerul Umam (MAK) ditetapkan tersangka ke-15 korupsi BTS 4G Bakti Kemenkominfo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan menetapkan Kepala Human Development Universitas Indonesia (Hudev-UI) Mohammad Amar Khoerul Umam (MAK) sebagai tersangka dalam lanjutan penyidikan korupsi BTS 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) 2020-2022. Penetapan tersangka tersebut dilakukan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) atas pelimpahan perkara oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung).

Kepala Kejari Jaksel Syareif Sulaeman Nahdi menerangkan, penetapan MAK sebagai tersangka berdasarkan perintah penyidikan 19 Otkober 2023. Dari pemeriksaan sebanyak tujuh orang saksi, tim penyidik Kejari Jaksel, pada Selasa (31/10/2023) menetapkan MAK sebagai tersangka.

Baca Juga

“MAK saat ini sudah dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung 31 Oktober 2023 untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Syarief saat dikonfirmasi, Selasa (31/10/2023).

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Jaksel, Muchammad Arief Abdillah mengaku, tersangka MAK ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejari Jaksel. Menurutnya tersangka MAK dijerat dengan sangkaan Pasal 9 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) 31/1999.

“Bahwa penetapan tersangka MAK ini, setelah kami (Kejari Jaksel) mendapatkan pelimpahan perkara BTS 4G Bakti Kemenkominfo yang saat ini juga dalam penyidikan lanjutan oleh Jampidsus Kejaksaan Agung,” ujar Arief saat dihubungi, Selasa (31/10/2023).

Pemalsuan nota pembayaran...

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement