Rabu 01 Nov 2023 16:58 WIB

Para Pengendara Emosi Kena Tilang Uji Emisi

Para pengendara meluapkan emosinya karena kena tilang uji emisi kendaraan.

Rep: Fergi Nadira/ Red: Bilal Ramadhan
Petugas gabungan menindak pengendara saat razia tilang uji emisi di kawasan Cakung, Jakarta, Rabu (1/11/2023). Para pengendara meluapkan emosinya karena kena tilang uji emisi kendaraan.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Petugas gabungan menindak pengendara saat razia tilang uji emisi di kawasan Cakung, Jakarta, Rabu (1/11/2023). Para pengendara meluapkan emosinya karena kena tilang uji emisi kendaraan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Razia tilang uji emisi mulai diberlakukan hari ini, Rabu (1/11/2023) di lima titik Jakarta, salah satunya di Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Timur. Pemprov DKI Jakarta menggalakkan tilang uji emisi sebagai upaya memperbaiki kualitas udara di Jakarta. 

Bagi pengendara yang tidak lolos uji emisi akan dikenakan denda tilang sebesar Rp 250 ribu untuk motor dan Rp 500 ribu untuk mobil.  Namun masyarakat menilai razia ini kurang pemberitahuan atau sosialisasi lebih jauh. 

Baca Juga

Salah satu pengendara motor yang tak bersedia disebutkan namanya memprotes karena kendaraan motor roda duanya dinyatakan tidak lolos uji emisi sehingga terkena tilang. Dia pun terkena sanksi tilang sebesar Rp 250 ribu. 

Menurut dia, sanksi itu tak masuk akal. Sebab dirinya merasa semua kelengkapan surat menyurat sudah terpenuhi, hanya saja ketika melakukan uji emisi, kendaraannya tidak masuk kategori ramah lingkungan yang menyebabkan polusi.

"Motor saya motor tahun 2018, saya sering service. Anehnya kok ditilang. Saya kan tidak ada pelanggaran hanya perawatan saja. Kalau perawatan kan pribadi, itu kan masalahnya. Jadi bukan masalah lalu lintas. Kalau untuk logika mah enggak masuk sama sekali untuk tilang," ujarnya mengeluh.

Dia juga merasa keberatan dengan besaran sanksi berupa uang yang dikenakan. Menurut dia, emisi sepeda motornya yang melebihi ambang batas tidak merugikan siapapun.

"Sebenarnya saya gak terima ditilang karena nggak ada sosialisasinya kurang banget. Ini bukan pelanggaran lalu lintas, belum tentu orang keracunan kena gas saya," ujarnya.

"Buat makan saja susah masa saya harus bayar Rp250 ribu nanti ke pengadilan," kata dia yang tengah berkendara dari Jakarta Utara menuju Bekasi. 

Sementara itu pengendara mobil yang terkena tilang, Pandi Ismaya turut mengeluh kendaraan terkena tilang yang mengharuskannya mengurus ke pengadilan setempat untuk menebus STNK dan kelengkapan lainnya.

Namun, dirinya hanya pekerja yang menggunakan operasional mobil sehingga kantor tempat ia bekerja yang akan mengurus proses tilang ini.

"Saya ngga pernah nonton TV, jarang baca sosial media atau berita, jadi kurang pemberitahuan soal uji tilang ini," katanya usai kendaraan mobil lamanya terkena razia di Pulo Gadung, Jakarta pada Rabu.

Ketua Sub Kelompok Pencemaran Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Tiyana B mengatakan, penting untuk memelihara kendaraan bermotornya. Menurut dia masyarakat harus memperhatikan bahan bakar hingga jarak kilometernya.

"Masyarakat harus memperhatikan sejumlah langkah untuk kendaraanya tetap terjaga dan tak menimbulkan polusi, seperti tahun kendaraan motor, perawatan rutin, pemakaian bahan bakar, dan kecepatan di jalan," ujar Tiyana.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement