REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Amerika Serikat pada Kamis (2/11/2023) menyetujui paket bantuan militer mandiri senilai 14,3 miliar dolar AS (sekitar Rp 225,4 triliun) untuk Israel di tengah invasi Tel Aviv yang terus berlangsung di Jalur Gaza. Namun, undang-undang tersebut kemungkinan besar tidak akan disetujui oleh Senat.
DPR memilih suara yang sebagian besar sejalan dengan partai dengan suara 226-196 untuk mengeluarkan Undang-Undang Alokasi Tambahan Keamanan Israel tahun 2024 dari majelis, tapi kemungkinan besar undang-undang tersebut akan gagal disetujui oleh Senat yang dikuasai Partai Demokrat.
Presiden Joe Biden selanjutnya mengancam akan memveto rancangan undang-undang tersebut karena RUU tersebut tidak mencakup sebagian besar dana tambahan senilai lebih dari 105 miliar dolar AS (sekitar Rp 1.655 triliun) yang dia minta pada Kongres pada akhir Oktober.
Senat hampir pasti akan mengajukan anggaran belanja Biden yang lebih besar, dan Pemimpin Mayoritas Chuck Schumer berjanji tidak akan menyetujui rancangan undang-undang mandiri DPR tersebut.
Selain dana lebih dari Rp 225 triliun untuk Israel, presiden juga meminta dana baru sebesar 61 miliar dolar AS (sekitar Rp 962 triliun) untuk Ukraina setelah hampir menghabiskan semua dana yang sebelumnya dialokasikan untuk memperkuat pasukan Kiev, serta dana tambahan untuk keamanan perbatasan dan prioritas kebijakan lainnya.
Lebih dari sembilan miliar dolar AS (sekitar Rp 141,9 triliun) sedang dicari untuk mendanai proyek bantuan kemanusiaan, termasuk di Gaza. Pendanaan untuk Ukraina terbukti menjadi penghalang di DPR, di mana Partai Republik semakin menyuarakan penolakannya untuk memberikan lebih banyak dana kepada Kiev.
AS telah memberi Israel bantuan militer sekitar 3,8 miliar dolar AS (sekitar Rp 59,9 triliun) setiap tahunnya–jumlah terbesar dibandingkan negara mana pun di seluruh dunia.
Pendanaan baru ini akan digunakan untuk mengganti senjata yang sebelumnya dipasok ke Israel mengisi kembali sistem pertahanan udara dan rudal Iron Dome dan David's Sling milik Israel, serta membantu pengembangan sistem pertahanan udara laser Iron Beam.
Selain mendanai Israel, RUU tersebut juga memotong pendanaan untuk Internal Revenue Service, otoritas pajak AS, sebuah tindakan yang menurut Kantor Anggaran Kongres akan menyumbang 26 miliar dolar AS (sekitar Rp 410 triliun) pada utang nasional, bukan justru menguranginya.