REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman angkat bicara mengenai tudingan berbohong di kasus dugaan pelanggaran etik hakim MK. Anwar membantah mentah-mentah tudingan tersebut.
Sebelumnya, Anwar disebut sempat tak menghadiri rapat permusyawaratan hakim (RPH) atas putusan pro pencawapresan Gibran Rakabuming. Anwar kala itu beralasan tengah menderita sakit. Namun, jelang pengambilan keputusan, Anwar hadir.
"Saya bersumpah, demi Allah, saya sumpah lagi, saya memang sakit," kata Anwar kepada wartawan seusai diperiksa Majelis Kehormatan MK pada Jumat (3/11/2023).
Anwar kembali berdalih tak ada konflik kepentingan ketika menangani kasus pro pencawapresan Gibran. Anwar bahkan mengungkit ia tak pernah bermasalah etik selama berkarier puluhan tahun.
"Sakit, enggak ada (konflik kepentingan). Saya ini sudah jadi hakim dari tahun 85 ya. Alhamdulillah saya tidak pernah melakukan sesuatu yang menyebabkan saya berurusan seperti ini," ujar Anwar yang memang baru menikahi adik Presiden Jokowi pada tahun lalu.
Anwar mengungkapkan, dirinya memang masuk kerja saat dilakukan RPH. Tapi, dirinya urung datang ke RPH karena ketiduran seusai mengonsumsi obat. "Saya sakit, tetapi tetap masuk. Saya minum obat. Saya ketiduran," ujar Anwar.
Sebelumnya, Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Prof Jimly Asshiddiqie mengungkapkan adanya dugaan tindakan berbohong yang dilakukan hakim MK. Hal itu didapati Jimly dalam penelusuran kasus dugaan pelanggaran etik hakim MK.
Dugaan kebohongan yang didapat MKMK menyangkut ketidakhadiran hakim MK dalam sidang perkara pro pencawapresan Gibran.
"Tadi ada yang baru soal kebohongan. Ini hal yang baru. Kebohongan itu maksudnya itu alasan hadir dan tidak hadir di sidang. Satu, ada alasan karena konflik kepentingan yaitu waktu kasus partai PSI dan beberapa yang ditolak," kata Jimly kepada wartawan, Rabu (1/11/2023).
Jimly merasa ada kejanggalan dari ketidakhadiran hakim MK tersebut. Kejanggalan inilah yang coba didalami MKMK dengan mengklarifikasi dan mendalaminya. Belakangan diketahui hakim yang dimaksud Jimly adalah Anwar Usman yang tak hadir saat RPH pertama perkara pro pencawapresan Gibran.