REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora, Mario Dandy memenuhi panggilan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (6/11/2023). Mario dihadirkan sebagai saksi untuk ayahnya yaitu eks pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo.
Pada awal sidang, Mario menyampaikan keberatan untuk menjadi saksi yang memberatkan terhadap ayahnya. Keluarga terdakwa memang berhak menolak bersaksi dalam kasus korupsi yang menimpa anggota keluarganya.
"Izin Yang Mulia, saya keberatan untuk memberikan keterangan pada hari ini. Saya keberatan untuk memberikan keterangan sebagai saksi," kata Mario di hadapan majelis hakim.
Atas keberatan ini, Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menyampaikan anak Rafael yang lain yaitu Christofer Dhyaksa Dharma sudah pernah diperiksa dalam perkara ini. JPU menyarankan agar Mario bersaksi tanpa disumpah.
"Andai pun nanti memberikan keterangan kami mohon tidak disumpah Yang Mulia. Karena menurut kami keterangan yang bersangkutan sangat penting untuk didengarkan di persidangan," ujar JPU KPK.
Permintaan JPU KPK ini pun tak diperdebatkan oleh tim kuasa hukum Rafael. Tim kuasa hukum Rafael mempersilakan Mario bersaksi atau pun tidak bersedia bersaksi.
"Jadi saudara diharapkan memberikan keterangan tetapi tidak disumpah. Artinya saudara tidak berat, kalau tidak disumpah ya," ucap Hakim Ketua Suparman Nyompa.
"Baik Yang Mulia," jawab Mario.