Kamis 19 Oct 2023 15:28 WIB

Banding Mario Dandy Ditolak, Hakim Putuskan Penganiaya David Tetap Dihukum 12 Tahun

Pengadilan juga membebankan Mario Dandy membayar restitusi Rp 25 miliar untuk korban.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Agus raharjo
Terdakwa Mario Dandy Satriyo saat menjalani sidang pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023).
Foto: Republika/Thoudy Badai
Terdakwa Mario Dandy Satriyo saat menjalani sidang pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang diajukan Mario Dandy Satriyo. Mario Dandy divonis 12 tahun penjara dalam kasus penganiayaan berat berencana menyasar seorang anak bernama David Ozora.

Majelis Hakim PT DKI Jakarta menguatkan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel). Majelis hakim PT DKI Jakarta sependapat dengan keputusan PN Jaksel. Dengan demikian, hukuman 12 tahun penjara terhadap Mario Dandy tak berubah.

Baca Juga

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 297/Pid.B/2023/PN JKT.SEL tertanggal 7 September yang dipintakan banding tersebut," kata Hakim Ketua Tony Pribadi pada Kamis (19/10/2023).

Seperti halnya Dandy, PT DKI Jakarta juga menolak banding yang dimohonkan oleh Shane Lukas. Shane ikut berstatus terpidana kasus penganiayaan David. Indah Sulistyowati yang menjadi hakim ketua banding Pengadilan Tinggi DKI perkara itu menyatakan Shane tetap dihukum 5 tahun penjara.

Tercatat, Mario Dandy dan Share tidak hadir dalam sidang banding tersebut. Mereka hanya diwakili oleh kuasa hukumnya.

PN Jaksel menjatuhkan vonis 12 tahun penjara dan membebankan membayar restitusi Rp 25 miliar kepada Mario Dandy yang terjerat kasus penganiayaan David. Putusan restitusi tersebut jumlahnya jauh dari hasil penilaian restitusi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebesar Rp 120 miliar.

Selain terdakwa Mario Dandy, dan Shane Lukas, satu pelaku turut serta dalam kasus penganiayaan berat terhadap anak korban DO, adalah AG. AG saat ini berstatus terpidana anak yang sudah inkrah diganjar hukuman 3 tahun 6 bulan.

Kasus ini berawal dari viralnya video yang menampilkan aksi penganiayaan berat terhadap David. Penganiayaan berat ini dipicu oleh urusan asmara antara David, Mario, dan AG.

Atas tekanan publik, proses hukum kasus ini dapat berjalan hingga meja hijau. Bahkan ayah Mario, Rafael Alun yang merupakan mantan petinggi Ditjen Pajak ikut terseret masalah. Khusus Rafael dijerat kasus mafia pajak. Hal ini menyusul dugaan harta tak wajar yang dimiliki Rafael dan keluarganya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement