Kamis 19 Oct 2023 15:28 WIB

Banding Mario Dandy Ditolak, Hakim Putuskan Penganiaya David Tetap Dihukum 12 Tahun

Pengadilan juga membebankan Mario Dandy membayar restitusi Rp 25 miliar untuk korban.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Agus raharjo
Terdakwa Mario Dandy Satriyo saat menjalani sidang pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023).
Foto: Republika/Thoudy Badai
Terdakwa Mario Dandy Satriyo saat menjalani sidang pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang diajukan Mario Dandy Satriyo. Mario Dandy divonis 12 tahun penjara dalam kasus penganiayaan berat berencana menyasar seorang anak bernama David Ozora.

Majelis Hakim PT DKI Jakarta menguatkan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel). Majelis hakim PT DKI Jakarta sependapat dengan keputusan PN Jaksel. Dengan demikian, hukuman 12 tahun penjara terhadap Mario Dandy tak berubah.

Baca Juga

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 297/Pid.B/2023/PN JKT.SEL tertanggal 7 September yang dipintakan banding tersebut," kata Hakim Ketua Tony Pribadi pada Kamis (19/10/2023).

Seperti halnya Dandy, PT DKI Jakarta juga menolak banding yang dimohonkan oleh Shane Lukas. Shane ikut berstatus terpidana kasus penganiayaan David. Indah Sulistyowati yang menjadi hakim ketua banding Pengadilan Tinggi DKI perkara itu menyatakan Shane tetap dihukum 5 tahun penjara.