Selasa 07 Nov 2023 15:15 WIB

Lima Poin Netralitas TNI di Pemilu 2024, Panglima Tegaskan Prajurit tidak Netral Ditindak

Tugas pokok TNI melaksanakan operasi perbantuan kepada Polri di Pemilu 2024.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Andri Saubani
Panglima TNI Laksamana Yudo Margono dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR yang membahas netralitas dan persiapan jelang Pemilu 2024, di Ruang Rapat Komisi I, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (7/11/2023).
Foto: Republika/ Nawir Arsyad Akbar
Panglima TNI Laksamana Yudo Margono dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR yang membahas netralitas dan persiapan jelang Pemilu 2024, di Ruang Rapat Komisi I, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (7/11/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Panglima TNI Laksamana Yudo Margono menekankan netralitas seluruh prajurit TNI selama tahapan hingga pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Hal tersebut disampaikan dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR.

Setidaknya ada lima poin yang ditekankan kepada prajurit TNI terkait netralitasnya dalam Pemilu 2024. Pertama, tidak memihak dan tidak memberi dukungan kepada partai politik manapun, beserta pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Baca Juga

"Kedua, tidak memberikan fasilitas tempat atau sarana dan prasarana milik TNI kepada pasangan calon dan partai politik untuk digunakan sebagai sarana kampanye," ujar Yudo dalam rapat kerja dengan Komisi I, Selasa (7/11/2023).

Ketiga, keluarga prajurit TNI yang memiliki hak pilih atau hak individu selaku warga negara Indonesia dilarang memberi arahan dalam menentukan hak pilih. Keempat, tidak memberikan tanggapan, komentar, dan mengunggah apa pun terhadap hasil hitung cepat sementara yang dikeluarkan oleh lembaga survei.

"Lima, menindak tegas prajurit TNI dan PNS yang terbukti terlibat politik praktis, memihak, dan memberi dukungan partai politik, serta pasangan calon yang diusung," kata Yudo.

Adapun tugas pokok TNI adalah melaksanakan operasi perbantuan kepada Polri dalam rangka pengamanan pemilihan legislatif dan capres-cawapres. Serta pengamanan untuk pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak pada 2024.

Dia menjelaskan, hal tersebut sesuai Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Khususnya pasal yang mengatur operasi militer selain perang, guna mewujudkan situasi nasional yang aman, tertib, dan lancar.

"Dari tugas pokok tersebut TNI menjabarkan menjadi tugas-tugas spesifik, di antaranya satu, membantu pemerintah dalam penyelenggaraan pemilu presiden, wakil presiden, legislatif, dan pemilu kepala daerah serentak tahun 2024," ujar Yudo.

"Dua, membantu kepolisian dalam pengamanan setiap tahapan penyelenggaraan pemilihan umum presiden, wakil presiden, legislatif, dan pemilu kepala daerah serentak tahun 2024," katanya.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement