REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Propam Polda Jawa Barat telah memeriksa perwira polisi yang diduga telah melakukan kesalahan prosedur saat menangani tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan ibu dan anak di Subang pada 18 Agustus 2021. Hasilnya, terperiksa yang bersangkutan mengakui telah memerintahkan bantuan polisi (banpol) ke rumah korban setelah kejadian pembunuhan.
"Sudah diperiksa pihak Propam Polda Jabar (perwira polisi)," ujar Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jabar Kombes Pol Surawan saat dihubungi wartawan, Senin (13/11/2023).
Ia menyebutkan bahwa perwira polisi tersebut mengakui telah menyuruh banpol untuk datang ke lokasi di hari kedua setelah pembunuhan terjadi. Surawan mengatakan banpol tidak mengetahui adanya peristiwa pembunuhan. Namun, diperintah menguras bak mandi.
"Ada dia mengakui (menyuruh banpol). Dia diperintahkan untuk menguras bak mandi sehari setelah peristiwa pembunuhan," kata dia.
Perwira polisi tersebut diduga menyalahi prosedur...