REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Ronny Talapessy menyesalkan adanya mobilisasi kepala desa dan perangkat desa yang mengundang calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka. Menurutnya, acara tersebut bukanlah forum silaturahim nasional, melainkan kampanye.
"Ini bukan acara silaturahmi, tapi ini kampanye. Ada yg pakai baju 02 dan itu terlihat jelas dan ada deklarasi dukungan," ujar Ronny di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, Jakarta, Senin (20/11/2023).
Ia kembali mengingatkan netralitas aparat negara dalam Pemilu 2024. Secara khusus terkait kepala desa dan aparat perangkat desa diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Dalam Pasal 280 Ayat 2 UU Pemilu, kepala desa dan aparat perangkat desa dilarang dalam kegiatan kampanye. Selanjutnya, mereka juga dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye.