REPUBLIKA.CO.ID,YOGYAKARTA -- Pengajuan dispensasi nikah dini di DIY tercatat sudah ratusan. Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) mengatakan, meski angkanya masih landai, namun sudah tercatat 456 pengajuan dispensasi nikah selama 2023 ini hingga Oktober.
"Kalau dibandingkan dengan tahun sebelumnya (2022) landai," kata Kepala Dinas DP3AP2 DIY, Erlina Hidayati Sumardi kepada Republika, Jumat (24/11/2023).
Erlina mengatakan bahwa, pada 2022 lalu tercatat ada 649 pengajuan dispensasi pernikahan dini di DIY. Ia pun berharap pengajuan dispensasi nikah dini tidak bertambah di DIY di November maupun di Desember 2023 nanti.
"Kalau dari sisi dispensasinya, kalau yang 2022 itu 649, kalau tahun 2023 sampai Oktober 456, artinya tidak ada kenaikan atau belum seperti yang tahun lalu. Artinya turun kalau sampai Oktober, semoga November ini tidak naik banyak," ucap Erlina.
Berdasarkan jumlah orang dengan usia 19 tahun kebawah yang melakukan pernikahan dini di DIY di 2023, tercatat lebih dari seribu orang. Erlina menyebut bahwa tercatat 1.122 orang dari usia 19 tahun kebawah yang mengajukan dispensasi nikah dini.
"Jumlah ini baik laki-laki maupun perempuan," katanya.
Sementara itu, dari 1.122 orang tersebut, 460 orang diantaranya masih usia anak atau di bawah 18 tahun. Artinya, masih banyak anak di DIY yang mengajukan dispensasi nikah dini.
Berdasarkan wilayah, Erlina menuturkan bahwa Kabupaten Sleman tercatat paling tinggi meski tidak disebutkan angka pasti berapa pengajuan dispensasi nikah dini atau anak yang melakukan pernikahan dini di daerah tersebut.
Namun, kata Erlina, tiap tahunnya Sleman selalu menjadi daerah paling tinggi di DIY dengan pengajuan dispensasi nikah dini. "Selalu paling tinggi Sleman, tertinggi dari tahun ke tahun. Kami harus kerja keras bersama Sleman untuk menurunkan," jelas Erlina.