REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Departemen Keuangan Amerika Serikat (AS) mengatakan, Washington akan membentuk gugus tugas multinasional yang akan menghentikan pendanaan untuk Hamas dan kelompok milisi lainnya.
Dalam pernyataannya departemen mengatakan tidak lama setelah serangan mendadak Hamas pada 7 Oktober lalu Unit Intelijen Keuangan (FIU) di 13 negara Barat membentuk gugus tugas dan mencari cara yang lebih efektif dalam mengkoordinasikan intelijen finansial dan berbagi informasi.
"(Para anggota gugus tugas menekankan) pentingnya sektor swasta dalam mencapai tujuan-tujuan ini, terutama dalam mengidentifikasi dan memitigasi penggunaan sistem keuangan global oleh para teroris," kata Departemen Keuangan AS dalam pernyataannya, Senin (28/11/2023).
Pada tahun 1997 Departemen Luar Negeri AS menetapkan Hamas sebagai kelompok teroris. Uni Eropa dan negara-negara Barat lainnya juga menganggapnya sebagai organisasi teroris.
Diketuai bersama Jerman, Israel, Belanda, dan AS, gugus tugas ini juga mencakup Australia, Kanada, Estonia, Prancis, Liechtenstein, Luksemburg, Selandia Baru, Swiss, dan Inggris.
Dikutip dari kantor berita Reuters, sejak serangan 7 Oktober, Washington memberlakukan beberapa sanksi terhadap Hamas. Sanksi tersebut menargetkan portofolio investasi kelompok tersebut dan mengeluarkan peringatan kepada lembaga-lembaga keuangan untuk melawan pendanaan Hamas.
Sementara dalam kunjungan-kunjungan keluar negeri pejabat senior AS mendiskusikan akses pendanaan kelompok tersebut. "Serangan teror 7 Oktober di Israel menjadi pengingat penting akan misi utama FIU kami: mendeteksi, mengganggu, dan mencegah pendanaan terorisme," kata Departemen Keuangan AS dalam pernyataannya.